DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Warga Taktakan Tuntut RKB Ditambah

post-img

DIALOG: Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi (kedua kanan) saat menjadi pemateri pada acara Dialog Publik dengan tema Dilema PPDB 2022 di Aula Kantor Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kamis (14/7).  (QODRAT/RADAR BANTEN)

Daya Tampung SMK Negeri 5 Kota Serang Terbatas 

SERANG-Tidak semua calon siswa dari Kecamatan Taktakan, Kota Serang dapat ditampung di SMK Negeri 5 Kota Serang. Pemprov Banten dituntut me­nambah ruang kelas baru (RKB) agar memperbesar daya tampung siswa. 

Persoalan itu terungkap saat orga­nisasi kepemudaan dan mahasiswa Ke­camatan Taktakan menggelar dialog publik, kemarin (14/7). Dialog dengan tema ‘Dilema Penerimaan Peserta Di­dik Baru (PPDB) Tahun 2022’ ini dihadiri sejumlah narasumber dan tamu undangan. Di antaranya, Anggota Komisi V DPRD Banten Umar Barmawi, Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Kepal SMKN 5 Kota Serang Amin Jasuta, Camat Taktakan Mamat Rahmat, lurah se Kecamatan Taktakan. 

Ketua Gerakan Masyarakat Taktakan Raya Edi Santoso menuturkan, pelak­sa­naan PPDB setiap tahunnya menim­bulkan persoalan. Contohnya, warga di Kecamatan Taktakan. Keberandaan SMK Negeri 5 Kota Serang ternyata belum dapat menampung calon siswa dari warga sekitar. 

“Banyak warga Taktakan tak bisa sekolah karena alasan daya tampung,” kata Edi saat dialog yang berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan.

Edi meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten lebih memperhatikan warga se­kitar. Karena tujuan SMK Negeri 5 Kota Serang berdiri untuk memberikan pen­didikan pada masyarakat.

“Jangan sampai, warga Taktakan tak tertampung. Ini kan sangat mem­prihatinkan,” terangnya. 

Untuk itu, Pemprov Banten dapat me­nambah RKB di SMK Negeri 5 Kota Serang. Warga bahkan menurut Edi siap iuran untuk membuat RKB. “Kami me­minta agar ada RKB tambahan ta­hun ini untuk menampung siswa da­ri Taktakan,” katanya. 

Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengakui sudah menerima keluhan dari masyarakat terkait daya tampung SMKN 5 Kota Serang. “Saya mendorong agar SMKN 5 dapat memprioritaskan warga Taktakan terlebih dahulu,” katanya. 

Kata Budi, warga bersedia melakukan iuran agar RKB dibangun. Tetapi, lang­kah itu tidak diperkenankan dalam aturan. 

“Dari Komisi V DPRD Banten tadi su­dah ada kejelasan. Tengah diusulkan untuk penambahan RKB baru di tahun depan,” terangnya. 

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten Umar Barmawi mengaku telah ber­koor­dinasi dengan Dindikbud Ban­ten terkait rencana penambahan RKB di SMKN 5 Kota Serang. “Rencana ada penambahan tiga RKB di SMKN 5 tahun 2023,” katanya. 

Umar mengungkapkan, Komisi V DPRD Banten kerap menerima keluhan terkait pelaksanaan PPDB di tingkat SMAN dan SMKN. Penyebabnya, daya tampung sekolah tak sebanding dengan calon siswa yang mendaftar. “Kami mendorong agar ke depan Dindikbud untuk memperhatikan jumlah RKB agar masyarakat bisa menikmati layanan pendidikan,” jelasnya. 

Sementara Kepala SMKN 5 Kota Se­rang Amin Jasuta mengaku rencana awal untuk menambah RKB dibe­bankan kepada orangtua siswa. Lan­taran tidak diizinkan oleh Dindikbud, akhirnya rencana tersebut batal. “Tapi, karena terganjal aturan, makanya kami akan kembalikan iuran tersebut,” katanya. 

Kata Amin, daya tampung SMK Ne­geri 5 Kota Serang untuk 13 rom­bongan belajar (rombel). Tetapi jumlah pen­daftar mencapai 25 rombel. “Mudah-mudahan bisa terealisasi, kami telah mengusulkan untuk penambahan RKB, tapi belum terealisasi,” terangnya. 

Amin mengaku berupaya agar calon siswa asal Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan bisa diterima. “Ada waktu tiga hari lagi pengumuman. Saya berkoordinasi dengan pak Camat Taktakan,” katanya. (fdr/nda)

#fadhil