DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Residivis Pengedar Sabu Kembali Ditangkap

post-img

RESIDIVIS: Tersangka NA di Mapolres Serang ditangkap kembali setelah dua bulan bebas dari penjara.


SERANG – Anggota Satuan Re­serse narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali menang­kap pengedar narkoba jenis sa­bu-sabu. Kali ini, adalah NA (37) yang ditangkap pada Kamis malam (11/7), beserta barang buk­ti 26 paket sabu-sabu dengan be­rat total delapan gr...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan