DECEMBER 9, 2022
Bisnis - Peluang Usaha

Notaris dan PPAT Kota Cilegon Ikuti Sosialisasi e-PHTB

post-img

CILEGON- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon menyeleng­garakan kegiatan Sosialisasi Perpajakan untuk Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta penggunaan Aplikasi e-PHTB (Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan) di Restoran The Royale Krakatau Golf, Kota Cilegon, Rabu (10/8). Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 50 Notaris dan PPAT se-Kota Cilegon.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud kerja sama KPP Pratama Cilegon dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan PPAT (IPPAT) Kota Cilegon. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mengingatkan kembali kewajiban perpajakan yang melekat pada Notaris dan PPAT serta memberikan pema­haman tentang penggunaan aplikasi e-PHTB untuk Notaris dan PPAT yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2022, berte­patan dengan Hari Pajak.

Disampaikan pula pentingnya mela­kukan validasi setoran Pajak Penghasilan (PPh) dan BPHTB sesuai dengan Pera­turan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-08/PJ/2022. Peraturan tersebut mengatur tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengi­katan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Cilegon Arvin Krissandi me­nyam­paikan, aplikasi e-PHTB Notaris-PPAT didesain untuk memberikan kemudahan dan mempercepat validasi pembayaran PPh dari penghasilan Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan.

“Aplikasi e-PHTB Notaris-PPAT meru­pakan saluran ke-3, melengkapi 2 saluran validasi SSP sebelumnya, yaitu validasi melalui Kantor Pelayanan Pajak dan validasi secara online melalui akun penjual,” tegas Arvin.

Arvin berharap Notaris dan PPAT semakin tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan dapat lebih cepat dalam memproses adminis­trasi pengalihan hak atas tangah dan bangunan. Arvin menegaskan bahwa Notaris dan PPAT tidak perlu membuang waktu dan tenaga ke kantor pajak, karena dapat melakukan validasi SSP PPHTB dari kantor masing-masing.

Acara sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi perpajakan untuk Notaris dan PPAT oleh Fungsional Penyuluh Pajak Faridh Fadli. Materi perpajakan yang disampaikan berupa kewajiban perpajakan notaris dan PPAT. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan ketentuan PER-08/PJ/2022 oleh Fungsional Penyuluh Pajak Anton Susilo dan diakhiri dengan sesi tanya jawab. (te/bie)