DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Pembobol Rumah di Singarajan Ditangkap

post-img

SERANG - HA alias Buloh (28), warga Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, ditangkap di rumahnya oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang, Sabtu (13/8). Sangkaan terhadap HA adalah pembobolan rumah Satrio Wicaksono.

Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria mengatakan, HA diduga me­nyatroni rumah korban Satrio Wicaksono (35) di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, pada Sabtu (19/3) dini hari. Saat kejadian, korban bersama istrinya sedang tidur.

“Tersangka masuk ke dalam rumah korban de­ngan cara merusak jendela kamar tidur, kemudian mengambil barang berharga milik korban yang ada di atas meja kamar dekat jendela,” kata Yudha, Minggu (13/8).

Pencurian ini diketahui istri korban sekira pukul 04.00 WIB, saat akan melaksanakan ibadah salat Subuh. Melihat perhiasan, tablet, serta dompet di atas meja tidak ada, istri korban kemudian membangunkan Satrio Wicaksono. 

“Setelah mengetahui rumahnya telah dimasuki maling, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang,” kata Yudha. 

Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob segera diturunkan untuk membantu penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tim yang dipimpin Inspektur Polisi Dua (Ipda) Iwan Rudini tersebut, polisi mampu mengidentifikasi pelaku pencurian.

“Identitas pelaku diketahui namun keberadaan pelaku tidak diketahui lantaran kabur dari rumah. Pada Sabtu (13/8) sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka HA berhasil ditangkap di rumahnya,” kata Yudha. 

Kasatreskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza menambahkan, dari ha­sil pemerik­saan, tersangka HA alias Buloh me­ngakui telah mela­kukan pencurian di rumah Satrio Wicaksono. “Ter­sangka mengaku beraksi seorang diri dan beraksi pada malam hari setelah terlebih dahulu mengincar rumah calon sasaran­nya,” kata Dedi.

Tersangka yang masih membujang dan bekerja sebagai buruh serabutan, kata Dedi, menjadikan kebutuhan ekonomi sebagai dalih. “Motifnya karena kebutuhan ekonomi. Uang serta barang ber­harga hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tutur Dedi seraya mengatakan bahwa HA dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tu­juh tahun penjara. (fam/don)