DECEMBER 9, 2022
Bisnis - Peluang Usaha

Pemda Dapat Hapus Pajak Progresif

post-img

PADANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pemerintah daerah dapat menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBN 2) untuk me­ning­katkan pendapatan asli daerah (PAD).

Hal tersebut disampaikan Direktur Jen­deral (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni saat memberi arahan sekaligus membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 di Padang, Sumatera Barat, Jumat (12/8).

Rakornas bertajuk Percepatan Realisasi APBD Dan Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Paska Diterbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Pemerintah daerah (pemda) dapat menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor dan BBN 2. Sebab kewenangan untuk melakukan penghapusan tersebut merupakan kewenangan provinsi,” jelas Fatoni dikutip dalam siaran pers.

Fatoni merinci, sebagaimana amanah Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur peng­hapusan BBN 2. Pada pasal 12 ayat 1 UU HKPD, objek Bea Balik Nama Ken­daraan Bermotor (BBNKB) hanya untuk pe­nyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, lanjut dia, juga sudah tidak me­ngenal penyerahan kedua. Artinya untuk BBN 2 ini sudah dibebaskan atau tidak dikenakan tarif. Walaupun ketentuan untuk PKB dan BBNKB ini menurut UU ini berlaku tiga tahun sejak UU ini ditetap­kan. Namun pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewena­ngan untuk memberikan pengu­ra­ngan, keringanan dan pembebasan pajak.

Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemen­dagri, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan PT Jasa Raharja juga telah melakukan kajian penghapusan Pajak Progresif dan BBN 2.

Menurutnya, jika BBN 2 ini dihapuskan dampaknya tidak terlalu signifikan terhadap pendapatan daerah karena tarifnya hanya 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). 

“Itupun banyak masyarakat yang tidak segera melakukan balik nama terhadap kendaraan bekas yang dibelinya. Karena itu, pemda juga tidak mendapatkan pen­dapatan dari BBN 2 dan data kepemili­kan kendaraan bermotor juga tidak akurat, karena sudah berpindah tangan tapi tidak terdata,” jelas Fatoni.

Ia melanjutkan, tujuan dihapuskannya BBN 2 adalah untuk memberikan kemu­dahan kepada masyarakat mengurus administrasi balik nama kendaraan yang telah membeli kendaraan bermotor dari pihak lain.

Fatoni menilai, pemilik kendaraan justru enggan melakukan balik nama atas ken­daraan bermotor yang diperoleh. Penye­babnya adalah, adanya kebijakan BBN 2. Sementara dampaknya, selain tidak men­dapatkan pendapatan dari BBN 2, pemda juga kehilangan potensi dari PKB.

Kegiatan Rakornas dirangkaikan dengan kegiatan Webinar Series Keuda Update Seri ke-24, berlangsung secara luring dan daring. Kegiatan bisa diikuti secara daring dan disiarkan melalui kanal Youtube Ditjen Bina Keuangan Daerah.

Pada kesempatan tersebut Fatoni me­nyampaikan, Tim Pembina Samsat Nasio­nal juga telah melakukan sosialisasi ke bererapa daerah. “Kami sudah sam­paikan ke beberapa Gubernur, pada prin­sip­nya setuju,” ujar Fatoni.

Fatoni menjelaskan, penghapusan itu penting dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBN 2 guna mendapatkan data potensi kendaraan bermotor yang akturat.

Fatoni berharap penghapusan pajak progresif akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Strategi yang dilakukan adalah menertibkan data kendaraan bermotor. Hal ini dikarenakan, selama ini pemerintah provinsi sering memberikan keringanan ber­upa pemutihan. Namun, justru tidak efektif, mengingat masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.

“Karena masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu biasanya cen­derung tidak mendaftarkan kepemilikan ter­sebut atas namanya, tapi menggunakan nama/ KTP orang lain (untuk menghindari pajak progresif) sehingga pemda tidak men­dapatkan hasil dari pajak progresif tersebut. Selain itu, data regident kendaraan bermotor juga menjadi tidak akurat se­hingga berpengaruh terhadap pendataan jumlah potensi data kendaraan bermotor,” jelas Fatoni. (bie)