DECEMBER 9, 2022
Utama

Penyidikan Samsat Kelapa Dua Rampung

post-img

DITAHAN: Dua dari empat tersangka kasus korupsi Samsat saat dibawa menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejati Banten, beberapa waktu lalu.

SERANG-Penyidikan empat ter­sangka dugaan korupsi perpajakan Kantor Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Ta­ngerang, rampung. Kamis (11/8), pe­nyidik Kejati Banten telah melim­pahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum Kejari Kabupaten Ta­ngerang. 

“Penyidikannya sudah selesai. Ka­mis lalu (11/8), proses tahap dua su­dah dilaksanakan di Kejari Kabu­pa­ten Tangerang,” ungkap Kasi Pen­kum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, Minggu (14/8). 

Empat tersangka, itu adalah Kasi Pe­nagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua Zulfikar, Ahmad Priyo selaku staf Samsat Kelapa Dua, Muhammad Bagja Ilham selaku te­naga honorer bagian kasir Samsat Kelapa Dua, dan Budiono mantan pegawai yang membuat aplikasi di Samsat Kelapa Dua.

“Setelah surat dakwaan selesai, berkas per­kara itu kami akan limpahkan ke pe­ngadilan,” ungkap Ivan. 

Selama proses penyidikan, sejumlah aset milik tersangka telah disita penyidik. Di antaranya, dua bidang tanah dan ba­ngunan di Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang milik Zulfikar. 

Luas masing-masing lahan dan bangunan ter­sebut, yakni 65 meter persegi dan 79 me­ter persegi. “Ada dua bidang tanah yang disita dari tersangka Z (Zulfikar-red),” ungkap Ivan. 

Lalu, satu bidang tanah dan bangunan seluas 85 meter persegi milik Ahmad Priyo. Aset tersangka itu berada di Lekong Wetan, Kecamatan Serpong, Kota Ta­nge­rang Selatan. 

Terakhir, satu bidang tanah dan bangunan seluas 60 meter persegi milik Budiono. Aset tersangka ini ada di Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. “Totalnya ada tiga aset tersangka yang kami lakukan penyitaan pada hari Kamis (28 Juli 2022-red),” kata Ivan. 

Penyitaan sejumlah aset tersangka ini untuk memudahkan pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul akibat perkara tersebut. Berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Banten, kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp10 miliar lebih. Nilai ini jauh lebih besar dari per­kiraan awal penyidik, yakni Rp6 miliar. 

“Kerugian negaranya Rp10,6 miliar ber­dasarkan audit Inspektorat,” kata Ivan. 

Naiknya taksiran kerugian negara ini se­te­lah penyidik bersama tim auditor me­ne­mukan adanya manipulasi data pajak. 

“Saat kami dalami dan inventarisir memang rata-rata untuk transaksi nyang menggunakan modus BBN 1 (kendaraan baru-red) ke BNN 2 (kendaraan lama/balik nama-red) adalah sebagian besar mobil-mobil yang kewajiban pajak lumayan lah (besar nilainya-red),” ungkap Ivan. 

Sebelumnya, penyidik telah menyita uang sebesar Rp5,9 miliar dari kas daerah Provinsi Banten hasil penyerahan dari keempat tersangka. “Uang tersebut kami sita dan telah kami lakukan pemindah bukuan ke rekening kejaksaan (dari kas daerah Pemerintah Provinsi Banten-red),” kata Ivan. 

Menurutnya, uang yang diserahkan keempat tersangka ke kas daerah Provinsi Banten tanpa dasar hukum yang jelas. Sebab, Inspektorat ataupun BPK selaku lembaga audit keuangan daerah belum menentukan adanya temuan tersebut. “Tersangka menitipkan uang tanpa legal standing atau tanpa dasar,” beber Ivan. (fam/nda)