PANDEGLANG - Munculnya persoalan dugaan korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp150 juta mendapat perhatian akademisi Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten Eko Supriatno. Dia meminta agar Kades Banyubiru, Kecamatan Labuan bertanggungjawab.
Eko mengatakan, kepala desa yang melakukan tindak pidana korupsi cukup mengembalikan uang tanpa harus dipenjara lewat putusan pengadilan. Padahal, kata dia, menurut peneliti di Future Leader for Anti Corruption (FLAC), korupsi meskipun di level perdesaan tetap bagian dari tindak pidana korupsi.
“Terlebih praktik korupsi di desa tentu akan memberikan dampak kerugian terhadap masyarakat. Jadi bukan hanya dinilai besaran atau kecilnya nilai uang yang dikorupsi,” katanya, kemarin.
Selain itu, sambung Eko, merujuk Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), telah diatur bahwa pengembalian kerugian negara tidak bisa menghapus pidana seseorang.
Artinya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Pandeglang harus berhati-hati dan tidak asal bunyi dalam memberikan pernyataan terkait korupsi yang dilakukan oleh kepala desa. Sebab, pernyataan ini tentu akan merusak upaya membangun semangat antikorupsi di level perdesaan.
“Terlebih saat ini banyak simpul masyarakat sipil yang tengah berjuang mendorong agar pengelolaan dana desa lebih tepat sasaran dan tentunya bisa lebih transparan,” kata Eko.
Menurutnya, pernyataan yang tidak berdasar dari pejabat pemerintah dikhawatirkan akan dapat membangun persepsi di masyarakat, bahwa korupsi itu merupakan hal biasa dan kecil. Bahkan pernyataan ini akan membuat para kepala desa kian terlena.
“Tentu pernyataan ini sangat berbahaya, sebab seorang kepala desa saat ini memiliki kewajiban mengelola dana desa sekaligus berani mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa untuk tujuan kesejahteraan rakyatnya,” tegasnya.
Untuk itu, Eko mendesak agar Dinas DPMPD Kabupaten Pandeglang memberhentikan Kepala Desa (Kades) Banyubiru, Kecamatan Labuan Yayat karena diduga melakukan korupsi dana desa. Akibat tindakannya tersebut, negara mengalami kerugian Rp150 juta. Kejadian tersebut memperlihatkan buruknya pengelolaan dana desa. “Segera adili, jangan dibiarkan karena bisa menambah persoalan,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Helena Octaviane mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi tersebut. “Masih kita lakukan penyelidikan dan melakukan pendalaman terkait kasus itu. Kita periksa semuanya dengan detail agar tidak ada kesalahan,” katanya.(dib/tur)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
- NUSANTARA metro disway
- FOKUS DISWAY
