DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

Akademisi Minta Kades Segera Diproses Hukum

post-img

PANDEGLANG - Munculnya persoalan du­gaan korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp150 juta mendapat perhatian akademisi Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten Eko Supriatno. Dia meminta agar Kades Ba­nyubiru, Kecamatan Labuan ber­tang­gungjawab.

Eko mengatakan, kepala desa yang me­lakukan tindak pidana korupsi cukup me­ngem­balikan uang tanpa harus dipenjara lewat putusan pengadilan. Padahal, kata dia, menurut peneliti di Future Leader for An­ti Corruption (FLAC), korupsi meskipun di level perdesaan tetap bagian dari tindak pidana korupsi.

“Terlebih praktik korupsi di desa tentu akan memberikan dampak kerugian terhadap masyarakat. Jadi bukan hanya dinilai besaran atau kecilnya nilai uang yang dikorupsi,” katanya, kemarin.

Selain itu, sambung Eko, merujuk Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), telah diatur bah­wa pengembalian kerugian negara tidak bisa menghapus pidana seseorang.

Artinya Kepala Dinas Pemberdayaan Masya­rakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Ka­bu­paten Pandeglang harus berhati-hati dan tidak asal bunyi dalam memberikan per­nyataan terkait korupsi yang dilakukan oleh kepala desa. Sebab, pernyataan ini ten­tu akan merusak upaya membangun se­mangat antikorupsi di level perdesaan. 

“Terlebih saat ini banyak simpul masyarakat sipil yang tengah berjuang mendorong agar pengelolaan dana desa lebih tepat sa­saran dan tentunya bisa lebih transparan,” kata Eko.

Menurutnya, pernyataan yang tidak berdasar dari pejabat pemerintah dikhawatirkan akan dapat membangun persepsi di masyarakat, bahwa korupsi itu merupakan hal biasa dan kecil. Bahkan pernyataan ini akan membuat para kepala desa kian terlena. 

“Tentu pernyataan ini sangat berbahaya, sebab seorang kepala desa saat ini memiliki kewajiban mengelola dana desa sekaligus berani mempertanggungjawabkan penggu­naan dana desa untuk tujuan kesejahteraan rakyatnya,” tegasnya.

Untuk itu, Eko mendesak agar Dinas DPMPD Kabupaten Pandeglang memberhentikan Ke­pala Desa (Kades) Banyubiru, Kecamatan La­buan Yayat karena diduga melakukan ko­rupsi dana desa. Akibat tindakannya ter­sebut, negara mengalami kerugian Rp150 juta. Kejadian tersebut memperlihatkan bu­ruknya pengelolaan dana desa. “Segera adili, jangan dibiarkan karena bisa menambah persoalan,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Helena Octaviane mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi tersebut. “Masih kita lakukan penyelidikan dan melakukan pendalaman terkait kasus itu. Kita periksa semuanya dengan detail agar tidak ada kesalahan,” katanya.(dib/tur)