DECEMBER 9, 2022
Cover Story

Kawasan Kumuh di Ibukota Provinsi Banten, 2023 Hanya Ditarget Sampai 60 Persen

post-img

Kawasan kumuh di Ibukota Provinsi Banten masih menjadi pekerjaan rumah. Kota Serang hingga kini masih memiliki 162 hektar kawasan kumuh. Hal ini membutuhkan kerja sama lintas sektoral untuk mengentaskan persoalan tersebut. Untuk tahun 2023 Pemkot Serang hanya menargetkan penanganan 60 persen kawasan kumuh.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2021 Kota Serang memiliki luas wilayah 26.456 hektare, yang digunakan sebagai hutan seluas 177,32 hektare, Industri dan pergudangan seluas 257,03 hektare, perairan seluas 946,79 hektare, tanah jasa seluas 194,13 hektare, perumahan atau permukiman 5.455,08 hektare, tanah perusahaan seluas 1.193,13 hektare, pertanian seluas 18.452 hektare.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh menetapkan tujuh kriteria perumahan kumuh dan permukiman kumuh Yaitu, bangunan gedung, dan jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan dan proteksi kebakaran.

Dari total luas wilayah yang digunakan sebagai perumahan atau permukiman masyarakat seluas 5.455,08 hektare sebanyak 162 hektare di antaranya masih masuk kategori kawasan permukiman kumuh. Jumlah tersebut, berkurang sebanyak 53 hektare dari tahun 2019 kawasan kumuh seluas 215 hektare atau 76 persen.

Dalam kurun waktu 2019 hingga 2022 ada beberapa program yang dilakukan Pemkot Serang melalui berbagai program dari Kementerian PUPR dan Pemprov Banten. Diantaranya, pembangunan jalan lingkungan, pembangunan sarana air bersih, pembangunan drainase hingga pengelolaan sampah. “Sisa kawasan kumuh di Kota Serang saat ini seluas 162 hektare atau sekitar 76 persen lagi,” ujar Walikota Serang Syafrudin kepada Radar Banten, Rabu (14/9).

Kata dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, lokasi kumuh punya pembagian kewenangan antara pemerintah Kota/Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. “Kawasan kumuh di atas 15 hektar kewenangan pemerintah pusat. Seluas 10 hingga 15 hektar kewenangan pemerintah provinsi, dan di bawah 10 hektar kewenangan Kota Serang,” katanya. 

Dalam implementasinya, pengentasan kawasan kumuh tak bisa dilakukan sendiri oleh Pemkot Serang. Tapi, membutuhkan bantuan dari Pemerintah pusat dan Pemprov Banten sesuai dengan aturan. Terlebih, APBD Kota Serang masih terbatas. “Sisanya itu yang harus dituntaskan bersama-sama oleh pemerintah baik pusat, dan Pemprov Banten,” terangnya.

Dalam beberapa kesempatan, Syafrudin mengungkapkan berdasarkan pemetaan yang dilakukan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang kawasan kumuh masih tersebar di enam kecamatan. Terluas di wilayah Kecamatan Kasemen. “Bila perlu kalau target sih secepatnya. Mudah-mudahan selama kepemimpinan kami paling tidak sudah di atas 60 persen,” katanya.

Ada beberapa program untuk menurunkan kawasan kumuh di Kota Serang. Diantaranya melalui APBD Kota Serang melalui program pembangunan jalan lingkungan, drainase dan lainnya. Kemudian, kegiatan program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dari Kementerian PUPR. “Tahun ini, program Kotaku untuk di wilayah Kecamatan Kasemen, difokuskan di Kelurahan Banten,” terangnya.

Kata Syafrudin, Kawasan Banten lama ini dituntut bersih, hal ini bertujuan untuk mensinergikan pengembangan kawasan Kesultanan Banten yang telah dibangun Pemprov Banten. “Karena kawasan Banten lama ini menjadi ikon Kota Serang yang harus lingkungannya di sekitar Banten Lama itu harus sudah tidak kumuh,” katanya.

“Kalau lingkungannya tidak kumuh. Maka pengunjung akan dengan nyaman datang kembali untuk berkunjung ke Kawasan Kesultanan Banten. Yang diuntungkan kan, masyarakat sekitar juga,” tambah Syafrudin.

Syafrudin mengungkapkan beberapa program Kotaku yang telah berjalan di Kota Serang yaitu, turap, tembok penahan tanah (TPT), jembatan warna-warni, pedestrian, dan jalan lingkungan. “Kalau ini terus dilakukan maka ini sejalan dengan program Pemkot Serang,” katanya.

Terpisah, Kepala DPKP Kota Serang Nofriady Eka Putra mengatakan, penanganan kawasan kumuh yang dilakukan pihaknya memfokuskan pada program pembangunan jalan lingkungan dan pembangunan drainase. “Kita tetap berusaha semaksimal mungkin sesuai dengan SK Walikota. Jalan lingkungan dan MCK (Mandi, Cuci, Kakus). Jalan lingkungan dalam kondisi baik maka akan mengurangi kesan kumuh,” ungkapnya.

“Kawasan kumuh ini akan selalu ada, selaras dengan bertambahnya jumlah penduduk. Tapi, memang target yang dilakukan khususnya jalan lingkungan sudah sesuai target terpenuhi semua,” tambah Nofri.

Nofri menjelaskan, seluas 163 hektare kawasan kumuh tersebut terdiri dari jalan, drainase, hingga ruang terbuka hijau (RTH) yang tidak terpelihara. Ia pun menargetkan secara bertahap rampung pada tahun 2023. “Ini akan diselesaikan sampai 2023, tahun ini ada Rp40 miliar itu bidang pemukiman, memang intervensinya khusus kawasan kumuh,” terangnya.

Perwakilan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Banten Yayat Wihadi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat pembagian kewenangan penanganan kawasan kumuh. Untuk kawasan di atas 15 hektare kewenangan pemerintah pusat. Seluas 10 hingga 15 hektare kewenangan pemerintah provinsi, dan di bawah 10 hektare kewenangan pemerintah kota atau kabupaten. “Pemerintah Kabupaten/Kota itu merupakan nahkoda. Jadi, dia panglima untuk pembangunan wilayah kumuhnya,” katanya.

“Sehingga untuk itu sudah kita bagi bagi dan kebetulan kita tahun 2019-2020 hingga tahun ini kita di kabupaten/kota sedang melaksanakan kualitas permukiman melalui skala kawasan,” tambah Yayat.

Kata dia pada tahun 2022, pihaknya melaksanakan program Kotaku untuk pemeliharaan skala kawasan Banten Lama Kota Serang. Ini merupakan lanjutan dari pembangunan fisik. “Pemkot Serang memiliki program peningkatan kualitas permukiman kumuh untuk membangun permukiman yang layak huni dan berkelanjutan,” katanya.

“Berkelanjutan ini artinya infrastruktur ini bisa dilanjutkan oleh masyarakat long last. Tidak rusak untuk periode tertentu,” katanya. (fdr/nda)