DECEMBER 9, 2022
Utama

Kejari Pandeglang Jebloskan Sales PT Integra ke Penjara

post-img

DITAHAN: Asep tersangka Korupsi BOS Afirmasi tahun 2019 dibawa menuju mobil tahanan, di Kejari Pandeglang, Rabu (14/9). 


Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang akhirnya menetapkan Asep sebagai tersangka korupsi BOS Afirmasi tahun 2019. Sales PT Integra ini dituduh telah menyalahi aturan pembelian pengadaan tablet dan peralatan komputer lainnya senilai Rp8 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Ka­jari) Pan­deglang Helena Octa­vian­ne me­ngaku lega setelah berhasil mene­tapkan Asep sebagai ter­sangka. 

“Alhamdulilah saya sebagai Ke­pala Ke­jak­saan Negeri akhirnya bi­sa ya, enggak cuman ngomong doang ya. Be­nar kita menetapkan ter­sangka,” katanya kepada Radar Banten, Rabu (14/9).

Helena mengakui masih banyak pi­hak yang belum diperiksa oleh pe­nyidik. Namun, Helena meya­kini un­sur pidana untuk menjerat Asep sebagai tersangka sudah ter­penuhi.

 “Tersangka berinisial A adalah orang me­nerima uang dari seluruh ke­pala sekolah, dia juga kemudian mem­beli ba­rang tersebut di dalam ap­likasi user, pasword, dipegang sama si ter­sangka A,” katanya.

Diketahui, program BOS Afir­masi dari Kemendikbud sebesar Rp8 miliar ini diterima oleh 45 SMP di Kabupaten Pan­deglang. 

Asep diduga telah mengon­di­si­kan pembelian tablet dan per­alatan kom­puter lainnya hanya untuk satu peru­sahaan saja.

“Istilahnya satu pintu melalui si ter­sangka A. Sementara ini baru A dite­tapkan tersangka,” katanya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pandeglang Kunto Tri­hat­mojo mengatakan, Asep telah me­nyalahi aturan tata cara pembelian barang dan jasa dalam program BOS Afir­masi. Atas perbuatannya, Asep disangka me­langgar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. 

“Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Kunto.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Asep dijebloskan ke Rutan Klas IIB Pandeglang. “Sejauh ini A yang mengondisikan belanja barang dan jasa BOS Afirmasi,” katanya.

Sementara kuasa hukum Asep, Raki Zubaedi berharap perkara kliennya dapat terungkap secara terang ben­derang. “Nanti kan akan terang ben­derang ya. Karena pak Asep ini bukan pe­milik, ia hanya sales mengedarkan bahwa PT Integra dipimpin pak Haji Ucu,” katanya.

Dia meyakini perkara ini bakal me­nyeret nama lain yang turut menik­mati uang BOS Afirmasi. Semuanya sudah tertuang dalam berita acara peme­riksaan (BAP). 

“Setelah penahanan Pak Asep ini akan ramai di Pengadilan. Karena kalau korupsi pak Asep bukan langsung me­nerima uang ya. Yang langsung men­dapatkan order dari perusahaan atau order PT, atau kementerian enggak sama sekali. Pak Asep adalah sales, untuk mengedarkan barang, dikasihlah upah, oleh yang mempunyai barang yaitu PT Integra punya pak Haji Ucu, pak Haji Ucu,” bebernya.

Raki menjelaskan, kliennya hanya men­dapatkan fee sebesar dua persen dari hasil penjualannya. “Pak Asep ini sudah menjadi saksi hampir sem­bilan bulan. Kita bersyukur sekarang dita­han biar jelas di pengadilan karena ia hanya mengedarkan barang semua kwitansi enggak ada tanda tangan Pak Asep, yang tanda tangan pemilik perusahaan, sedangkan Pak Asep hanya diperintahkan pak Haji Ucu untuk mengedarkan barang,” katanya

“Dari keterangan Asep di BAP bahwa ia tidak diundang kepsek dan tidak ada perintah dinas dan kepsek gak ada. Cuma kepsek percayanya kepada pak Asep. Pertemuan sering terjadi dan pertemuan itu menawarkan barang karena memang klien saya sales hanya dapat perintah dari pemilik peru­sa­haan,” katanya. (mg-01/nda)