DITAHAN: Asep tersangka Korupsi BOS Afirmasi tahun 2019 dibawa menuju mobil tahanan, di Kejari Pandeglang, Rabu (14/9).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang akhirnya menetapkan Asep sebagai tersangka korupsi BOS Afirmasi tahun 2019. Sales PT Integra ini dituduh telah menyalahi aturan pembelian pengadaan tablet dan peralatan komputer lainnya senilai Rp8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Helena Octavianne mengaku lega setelah berhasil menetapkan Asep sebagai tersangka.
“Alhamdulilah saya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri akhirnya bisa ya, enggak cuman ngomong doang ya. Benar kita menetapkan tersangka,” katanya kepada Radar Banten, Rabu (14/9).
Helena mengakui masih banyak pihak yang belum diperiksa oleh penyidik. Namun, Helena meyakini unsur pidana untuk menjerat Asep sebagai tersangka sudah terpenuhi.
“Tersangka berinisial A adalah orang menerima uang dari seluruh kepala sekolah, dia juga kemudian membeli barang tersebut di dalam aplikasi user, pasword, dipegang sama si tersangka A,” katanya.
Diketahui, program BOS Afirmasi dari Kemendikbud sebesar Rp8 miliar ini diterima oleh 45 SMP di Kabupaten Pandeglang.
Asep diduga telah mengondisikan pembelian tablet dan peralatan komputer lainnya hanya untuk satu perusahaan saja.
“Istilahnya satu pintu melalui si tersangka A. Sementara ini baru A ditetapkan tersangka,” katanya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pandeglang Kunto Trihatmojo mengatakan, Asep telah menyalahi aturan tata cara pembelian barang dan jasa dalam program BOS Afirmasi. Atas perbuatannya, Asep disangka melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Kunto.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Asep dijebloskan ke Rutan Klas IIB Pandeglang. “Sejauh ini A yang mengondisikan belanja barang dan jasa BOS Afirmasi,” katanya.
Sementara kuasa hukum Asep, Raki Zubaedi berharap perkara kliennya dapat terungkap secara terang benderang. “Nanti kan akan terang benderang ya. Karena pak Asep ini bukan pemilik, ia hanya sales mengedarkan bahwa PT Integra dipimpin pak Haji Ucu,” katanya.
Dia meyakini perkara ini bakal menyeret nama lain yang turut menikmati uang BOS Afirmasi. Semuanya sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Setelah penahanan Pak Asep ini akan ramai di Pengadilan. Karena kalau korupsi pak Asep bukan langsung menerima uang ya. Yang langsung mendapatkan order dari perusahaan atau order PT, atau kementerian enggak sama sekali. Pak Asep adalah sales, untuk mengedarkan barang, dikasihlah upah, oleh yang mempunyai barang yaitu PT Integra punya pak Haji Ucu, pak Haji Ucu,” bebernya.
Raki menjelaskan, kliennya hanya mendapatkan fee sebesar dua persen dari hasil penjualannya. “Pak Asep ini sudah menjadi saksi hampir sembilan bulan. Kita bersyukur sekarang ditahan biar jelas di pengadilan karena ia hanya mengedarkan barang semua kwitansi enggak ada tanda tangan Pak Asep, yang tanda tangan pemilik perusahaan, sedangkan Pak Asep hanya diperintahkan pak Haji Ucu untuk mengedarkan barang,” katanya
“Dari keterangan Asep di BAP bahwa ia tidak diundang kepsek dan tidak ada perintah dinas dan kepsek gak ada. Cuma kepsek percayanya kepada pak Asep. Pertemuan sering terjadi dan pertemuan itu menawarkan barang karena memang klien saya sales hanya dapat perintah dari pemilik perusahaan,” katanya. (mg-01/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
