DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Pengedar Sabu Disergap saat Menunggu Pelanggan

post-img

TANGERANG - TR alias Kebo (33) disergap petugas Polsek Balaraja pada Sabtu (10/9) dengan tuduhan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Polisi menangkapnya ketika warga Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, tersebut sedang menunggu pelanggannya. 

Kapolsek Balaraja Komisaris Polisi (Kompol) Yudha Hermawan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan sekira pukul 14.00 WIB. Pelaku diamankan saat berada di pos kamling yang berada di dekat rumahnya. 

“Tersangka ditangkap di pos kamling yang berada dekat rumahnya pada Sabtu (10/9) sekira pukul 14.00 WIB. Tersangka ditangkap saat sedang menunggu seseorang yang hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” kata Yudha, Rabu (14/9).

Yudha mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, anggota Polsek Balaraja kemudian melakukan penyelidikan ke lapangan. Penyidik yang telah mendapatkan ciri-ciri pelaku kemudian mengamankannya saat berada di lokasi.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dengan berat bruto total 0,30 gram,” kata Yudha.

Selain sabu-sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa telepon seluler milik tersangka. Alat komunikasi itu diketahui digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pelanggannya. “Dalam riwayat percakapan di ponsel tersangka terdapat chat atau pesan mengenai transaksi jual beli sabu,” ucap Yudha.

Oleh petugas, tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Balaraja untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tutur Yudha. (fam/don)