SERANG-Status tersangka disematkan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten kepada BH, PG dan T. Tiga orang tersebut dituduh telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang di Pasar Baru Padarincang, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Ketiganya ditetapkan tersangka pada gelar perkara internal penyidik beberapa waktu lalu.
“Ada tiga orang (yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli Pasar Padarincang-red), inisialnya BH, PG dan T,” ungkap Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Dony Satria Wicaksono dikonfirmasi Rabu (14/9).
Informasi yang diperoleh Radar Banten, Pasar Baru Padarincang yang beroperasi mulai Kamis (1/7) lalu, itu memiliki empat blok dan berdiri di atas lahan sekira 1,5 hektare.
Blok pertama atau Blok A memiliki 35 bangunan kios dan 198 los, Blok B memiliki 80 bangunan kios, Blok C memiliki 60 bangunan kios, dan Blok D memiliki 20 los.
Kepada para pedagang yang ingin menyewa kios dipungut biaya berkisar Rp3 juta oleh ketiga tersangka. Biaya tersebut di luar nilai yang ditentukan alias pungli.
“Per kios itu kalau tidak salah dipungut Rp3 juta,” kata pria asal Karawang, Jawa Barat (Jabar) tersebut.
Pada Mei 2022, informasi praktik pungli ini dilakukan penyelidikan oleh polisi. Permintaan keterangan telah dilakukan kepada sejumlah pihak.“Ada barang bukti berupa kuitansi penerimaan uang (yang diberikan kepada pedagang-red),” kata Dony.
Menurut Dony, selama proses penyelidikan, pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Naik tahap sidik (penyidikan-red) bulan Juli,” ucap Dony.
Sejak dinaikkan ke tahap penyidikan, penyidik memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Mereka yang diperiksa mayoritas dari pedagang pasar. “Kalau jumlah saksi yang kami panggil tidak ingat (jumlahnya-red) tapi sudah banyak. Saksi yang kami periksa itu dari pedagang, dari dinas juga ada,” ucap Dony.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti lainnya, penyidik sepakat ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, pembangunan Pasar Baru Padarincang itu bertujuan untuk mengurangi kemacetan di lingkungan pasar lama. Selain pasar yang dinilai sudah tidak kondusif karena berukuran kecil, sementara jumlah pedagang dan pembeli banyak “Pasarnya baru ada peralihan (dari pasar lama ke pasar baru-red),” tutur Dony.
Sementara Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang Adang Rahmat mengakui telah mendengar kabar penetapan tiga tersagka tersebut. Dia menyebut satu di antara tiga tersangka itu berstatus ASN. Sedangkan satu tersangka berstatus tenaga honorer, dan satu orang lagi merupakan anggota salah satu ormas ”Yang PNS hanya satu,” katanya. (fam-drp/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
