DECEMBER 9, 2022
Utama

Polda Tetapkan Tersangka Pungli

post-img

SERANG-Status tersangka disematkan oleh pe­nyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten kepada BH, PG dan T. Tiga orang tersebut ditu­­duh telah melakukan pungutan liar (pungli) ter­hadap pedagang di Pasar Baru Padarincang, Ke­camatan Padarincang, Kabupaten Serang.  

Ketiganya ditetapkan tersangka pada gelar per­kara internal penyidik beberapa waktu lalu. 

“Ada tiga orang (yang ditetapkan sebagai ter­san­gka kasus pungli Pasar Padarincang-red), ini­sialnya BH, PG dan T,” ungkap Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Dony Satria Wicaksono dikon­fir­masi Rabu (14/9). 

Informasi yang diperoleh Radar Banten, Pasar Baru Padarincang yang ber­operasi mulai Kamis (1/7) lalu, itu memiliki empat blok dan berdiri di atas lahan sekira 1,5 hektare. 

Blok pertama atau Blok A memiliki 35 bangunan kios dan 198 los, Blok B memiliki 80 bangunan kios, Blok C memiliki 60 bangunan kios, dan Blok D memiliki 20 los. 

Kepada para pedagang yang ingin me­nyewa kios dipungut biaya berkisar Rp3 juta oleh ketiga tersangka. Biaya tersebut di luar nilai yang ditentukan alias pungli.  

“Per kios itu kalau tidak salah dipu­ngut Rp3 juta,” kata pria asal Karawang, Jawa Barat (Jabar) tersebut. 

Pada Mei 2022, informasi praktik pungli ini dilakukan penyelidikan oleh polisi. Permintaan keterangan te­lah dilakukan kepada sejumlah pihak.“Ada barang bukti berupa kuitansi pe­nerimaan uang (yang diberikan ke­pada pedagang-red),” kata Dony. 

Menurut Dony, selama proses pe­nyelidikan, pihaknya telah mengan­tongi cukup bukti untuk meningkatkan status kasus tersebut ke tahap pe­nyidikan. 

“Naik tahap sidik (pe­nyidikan-red) bulan Juli,” ucap Dony. 

Sejak dinaikkan ke tahap penyidikan, pe­nyidik memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Mereka yang diperiksa mayoritas dari pedagang pasar. “Kalau jum­lah saksi yang kami panggil tidak ingat (jumlahnya-red) tapi sudah banyak. Saksi yang kami periksa itu dari pedagang, dari dinas juga ada,” ucap Dony. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti lainnya, penyidik se­pakat ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. 

Diketahui, pembangunan Pasar Baru Pa­darincang itu bertujuan untuk mengurangi kemacetan di lingkungan pasar lama. Selain pasar yang dinilai sudah tidak kondusif karena berukuran kecil, sementara jumlah pedagang dan pembeli banyak “Pasarnya baru ada peralihan (dari pasar lama ke pasar baru-red),” tutur Dony.

Sementara Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang Adang Rahmat mengakui telah mendengar kabar penetapan tiga tersagka tersebut. Dia menyebut satu di antara tiga tersangka itu berstatus ASN. Sedangkan satu tersangka berstatus tenaga honorer, dan satu orang lagi merupakan anggota salah satu ormas ”Yang PNS hanya satu,” katanya. (fam-drp/nda)