DECEMBER 9, 2022
Cilegon

Ratusan Botol Miras Diamankan

post-img

CILEGON - Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) terus dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sebanyak 177 botol miras diamankan oleh Satpol PP saat razia di Kelurahan Mekarsari dan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Selasa (13/9) pukul 20.30 Wib.

Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur menjelaskan, ratusan botol miras berbagai merk dan jenis itu disita petugas dari sejumlah toko jamu. “Kemudian miras tersebut diamankan di Kantor Dinas Satpol PP Kota Cilegon,” ujar Juhadi, Rabu (14/9).

Dijelaskan Juhadi, warung jamu masih kerap menjadi kedok bagi oknum-oknum yang mencari keuntungan dari peredaran miras. 

Upaya penindakan dan pengawasan pun secara rutin terus dilakukan oleh jajaran Satpol PP guna menekan peredaran minuman beralkohol tersebut.

Dijelaskan Juhadi, razia tersebut sesuai dengan aturan berdasarkan Perda Kota Cilegon No 5 Tahun 2001 Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya. “Kita (Red:Satpol PP) akan selalu berusaha membersihkan Kota Cilegon dari alcohol, sesuai dengan perintah Walikota,” tegas juhadi.

Para pelaku usaha yang melanggar tersebut kemudian dilakukan pendataan secara administratif dan diberikan peringatan agar tidak lagi menjual minuman beralkohol tersebut. (bam/air)