DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Terdakwa Curi Data Pribadi Kerabat dan Tetangganya

post-img

Kasus Penyimpangan Dana Pegadaian Cibeber

SERANG - Sidang kasus penyimpangan dana di Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT Pegadaian Kepandean tahun 2021 senilai Rp2,6 miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (14/9). Dalam sidang terungkap bahwa terdakwa Wardianah telah melakukan pencurian data pribadi milik tetangga, kerabat, dan pembantunya. 

Hal tersebut diungkapkan oleh delapan orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Subardi dan Indah Hutasoit. Delapan saksi yang dihadirkan adalah Nurul, Muhari Prayoga, Candra Bayu Kusuma, Yuliani, Nurhayati, Novi Reniati, Ani Latifah dan Ari Kristianti. Mereka merupakan pemilik data yang dicuri untuk digunakan pengajuan gadai fiktif.

Saksi Nurul mengatakan jika dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman ke pegadaian. Namun, dia mengetahui jika datanya dicuri setelah mendapatkan panggilan dari Kejati Banten. 

“Tidak pernah menggadaikan. saya tidak tahu. Saya kenal (dengan terdakwared) karena tetangga dekat, rumah satu tembok. Tahu pas dipanggil Kejati,” kata Nurul. 

Saksi lainnya, Muhari, mengungkapkan bahwa data pribadinya pernah digunakan untuk menggadai barang di Pegadaian Ciceri. Namun, pinjaman ke pegadaian tersebut telah diselesaikan olehnya.

“Saya omnya, adik ibunya (terdakwa-red). Mungkin dulu tahun 2012 saya pernah sekolahin cincin di Pegadaian Ciceri. Bukan yang di Cilegon. Tanpa sepengetahuan saya (data dicuri-red),” ucap Muhari di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo. 

Pembantu terdakwa, Nurhayati, mengaku pernah memberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada majikannya. Namun, dia tidak mengetahui kalau KTP miliknya itu disalahgunakan oleh mantan pengelola UPS PT Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT Pegadaian Kepandean tersebut. “Saya pembantu, diminta KTP biar mengenal aja. Enggak melakukan transaksi (pinjaman ke pegadaian-red),” ucap Nurhayati.

Keterangan yang sama juga dikatakan oleh saksi lainnya, Candra Bayu Kusuma, Yuliani, Novi Reniati, Ani Latifah dan Ari Kristianti. Mereka mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman ke Unit Pegadaian Syariah (UPS) PT Pegadaian Cibeber. “Enggak pernah (transaksi di Pegadaian Cibeber-red),” aku kelimanya.

Dalam perkara ini, terdakwa Wardianah didakwa memanfaatkan Program Arrum Emas atau produk pegadaian untuk memberikan pinjaman dana tunai dengan jaminan perhiasan emas, dan memalsukan Surat Bukti Rahn (SBR) atau perjanjian utang piutang. Praktik gadai fiktif itu dilakukan sejak Januari 2021 hingga Nopember 2021. Dan, terdakwa telah menerbitkan 90 transaksi Rahn fiktif dengan menggunakan 40 identitas KTP tanpa seizin pemiliknya.

Terdakwa Wardianah diduga dengan sengaja memasukkan barang jaminan perhiasan bukan emas atau imitasi dengan nilai Rp2.359.359.410. Selain Rahn, terdakwa Wardianah juga melakukan enam transaksi arrum emas fiktif dengan menggunakan lima identitas KTP tanpa seizin pemiliknya dengan barang jaminan berupa bukan emas atau imitasi dengan nilai Rp230.854.628.

Terdakwa juga telah melakukan tiga tiga transaksi penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan berlian di atas ketentuan menaksir yang telah ditetapkan dengan nilai Rp54.730.320. Jadi, total keseluruhannya sebesar Rp2.644.944.350.

Dari hasil pemeriksaan, uang tersebut digunakan oleh terdakwa Wardianah untuk trading, serta jual beli uang digital atau cripto, jalan-jalan ke luar negeri, hingga perawatan tubuh. (fam/don)