DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Parpol Ubah Komposisi Keterwakilan Perempuan

post-img

MA Kabulkan Gugatan Perludem

SERANG - Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Perludem dkk soal ke­terwakilan perempuan di parlemen, partai politik wajib mengubah kom­po­sisi para bakal calon legislatif (Ba­caleg).

Ini lantaran, pada Pasal 8 ayat (2) Per­aturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPR...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan