DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Restorative Justice Tiga Perkara Disetujui

post-img

EKSPOSE PERKARA: Kajati Banten Herry Hermanus Horo saat memimpin gelar perkara di Kejati Banten, beberapa waktu lalu.


SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyetujui penyelesaian tiga per­kara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Jus­tice (RJ). Tiga perkara itu dari Kejak­saan Negeri (Kejari) Cilegon dan Kejari Tangerang Selatan...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan