DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Bawa 46 Paket Sabu, Warga Rangkasbitung Barat Dibekuk

post-img

PENGEDAR: FA setelah ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Lebak, Minggu (9/10), bersama barang buktinya.

 

 LEBAK - FA (33), warga Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, diringkus petugas Satresnarkoba Polres Lebak, Minggu (9/10). Barang bukti yang didita dari tangannya 46 paket sabu-sabu.

Kasatresnarkoba Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malik Abraham mengatakan, pelaku ditangkap sekira pukul 03.00 WIB di Kampung Dukuh, Kelurahan Rangkasbitung Barat. FA ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan, personel mendapati orang yang mencurigakan dan dilakukan penangkapan terhadap FA di Kampung Dukuh,” kata Malik, Jumat (14/10).

Saat diinterogasi, FA sempat membantah menyimpan narkoba. Namun, pelaku tidak bisa lagi mengelak setelah polisi menemukan bukti.

“Barang bukti ditemukan di dalam bekas bungkus rokok yang ada di tas selempang pelaku,” kata Malik.

Barang bukti di dalam tas selempang itu puluhan paket sabu-sabu seberat 17,78 gram. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital, satu pak plastik bening, satu buah lakban, dan telepon seluler yang digunakan sebagai transaksi narkoba.

Kasus penyalahgunaan sabu-sabu ini masih dikembangkan polisi untuk mengungkap jaringan yang memasok sabu-sabu kepada FA.

“Mengenai asal sabu dan pemasoknya masih dalam pengembangan,” ujar Malik.

Malik menuturkan, FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” tutur Malik. (fam/don)