DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

Tanggal Cantik jadi Tanggal Apes

post-img

MOBIL TAHANAN: Salah satu tersangka kasus pengadaan mobil operasional dimasukkan ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. 

Kejaksaan Tangkap Buronan Mantan Kades Bonisari

TIGARAKSA-Tanggal 10 No­vem­ber 2022. Merujuk bulan No­vem­ber, sering ditulis 10-10. Ba­­nyak orang bilang itu tanggal can­­tik. Tapi itu tak berlaku bagi Sutisna, mantan kades Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Soalnya, justru di tanggal cantik itulah Sutisna mengalami apes. Dia ditangkap tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Ya. Perburuan terhadap Sutisna, mantan Kades Bonisari, Kecamatan Pakuhaji membuahkan hasil. Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Ka­bupaten Tangerang berhasil me­nangkap Sutisna di tanggal cantik, Senin (10/10). Pukul 18.27 WIB. Lokasi penangkapan di seki­tar makam yang berada di Desa Kedung Dalam, Kecamatan Mauk, Kabupatan Tangerang. 

Sebelumnya, Sutisna ditetapkan sebagai buronan Kejari Kabupaten Tangerang. Namanya masuk dalam daftar pencarian orang. Dia terlibat dalam kasus pengadaan mobil operasional desa tahun anggaran 2018. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih menjelaskan, kronologis pe­nangkapan buronan pengadaan mobil dinas desa tahun 2018, ber­a­wal dari adanya informasi ke­beradaan di sekitar makam yang berada di Desa Kedung Da­lam, Kecamatan Mauk pada hari Minggu (9/10). Dan informasi ter­sebut dida­patkan dari staf Inte­lijen Ke­jak­saan Negeri Kabupaten Ta­ngerang.

“Saat itu, Kasi Intel dan Kasi Pid­­sus memerintahkan Tim Tabur untuk memantau dan melakukan pe­metaan lokasi di mana DPO ter­akhir terlihat, di hari Senin (10/10) pukul 15.15 WIB. Sehingga tim berada di lokasi untuk mencari keberadaan DPO. Setelah beberapa jam kemudian DPO Sutisna terlihat tengah berada di warung makan sekitar makam yang berada di Desa Kedung Dalam dan langsung ditangkap,” terang Nova.

Nova menambahkan, penang­ka­pan dilakukan setelah DPO usai melaksanakan salat maghrib. Saat ditangkap Sutisna tidak melakukan perlawanan. Dia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk diproses.

“Saat ini Sutisna berada dalam ta­hanan kejaksaan negeri Kabu­paten Tangerang untuk diproses lebih lanjut,” tukasnya.

Diketahui sebelumnya, Kejari Ka­bupaten Tangerang sesuai surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-274/M.6.12/Fd.1/06/22 tang­gal 6 Juni 2022 telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian (pengadaan) mobil operasional Desa Bonisari Kecamatan Pakuhaji TA 2018.  

Sutisna ditetapkan sebagai ter­sangka sesuai dengan surat pe­netapan tersangka dengan Nomor: B-2127/M.6.12/Fd.1/06/2022. Setelah ditetapkan sebagai ter­sangka Sutisna tidak pernah hadir ketika mendapatkan panggilan dari kejaksaan sehingga tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai dengan surat nomor:2429/M.6.12/Fd.1/06/2022 tanggal 23 Juni 2022. (mul/asp)