MOBIL TAHANAN: Salah satu tersangka kasus pengadaan mobil operasional dimasukkan ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Kejaksaan Tangkap Buronan Mantan Kades Bonisari
TIGARAKSA-Tanggal 10 November 2022. Merujuk bulan November, sering ditulis 10-10. Banyak orang bilang itu tanggal cantik. Tapi itu tak berlaku bagi Sutisna, mantan kades Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Soalnya, justru di tanggal cantik itulah Sutisna mengalami apes. Dia ditangkap tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Ya. Perburuan terhadap Sutisna, mantan Kades Bonisari, Kecamatan Pakuhaji membuahkan hasil. Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang berhasil menangkap Sutisna di tanggal cantik, Senin (10/10). Pukul 18.27 WIB. Lokasi penangkapan di sekitar makam yang berada di Desa Kedung Dalam, Kecamatan Mauk, Kabupatan Tangerang.
Sebelumnya, Sutisna ditetapkan sebagai buronan Kejari Kabupaten Tangerang. Namanya masuk dalam daftar pencarian orang. Dia terlibat dalam kasus pengadaan mobil operasional desa tahun anggaran 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih menjelaskan, kronologis penangkapan buronan pengadaan mobil dinas desa tahun 2018, berawal dari adanya informasi keberadaan di sekitar makam yang berada di Desa Kedung Dalam, Kecamatan Mauk pada hari Minggu (9/10). Dan informasi tersebut didapatkan dari staf Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
“Saat itu, Kasi Intel dan Kasi Pidsus memerintahkan Tim Tabur untuk memantau dan melakukan pemetaan lokasi di mana DPO terakhir terlihat, di hari Senin (10/10) pukul 15.15 WIB. Sehingga tim berada di lokasi untuk mencari keberadaan DPO. Setelah beberapa jam kemudian DPO Sutisna terlihat tengah berada di warung makan sekitar makam yang berada di Desa Kedung Dalam dan langsung ditangkap,” terang Nova.
Nova menambahkan, penangkapan dilakukan setelah DPO usai melaksanakan salat maghrib. Saat ditangkap Sutisna tidak melakukan perlawanan. Dia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk diproses.
“Saat ini Sutisna berada dalam tahanan kejaksaan negeri Kabupaten Tangerang untuk diproses lebih lanjut,” tukasnya.
Diketahui sebelumnya, Kejari Kabupaten Tangerang sesuai surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-274/M.6.12/Fd.1/06/22 tanggal 6 Juni 2022 telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian (pengadaan) mobil operasional Desa Bonisari Kecamatan Pakuhaji TA 2018.
Sutisna ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat penetapan tersangka dengan Nomor: B-2127/M.6.12/Fd.1/06/2022. Setelah ditetapkan sebagai tersangka Sutisna tidak pernah hadir ketika mendapatkan panggilan dari kejaksaan sehingga tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai dengan surat nomor:2429/M.6.12/Fd.1/06/2022 tanggal 23 Juni 2022. (mul/asp)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
- NUSANTARA metro disway
- FOKUS DISWAY
