DECEMBER 9, 2022
Olahraga

TGIPF: Kematian Massal di Kanjuruhan Akibat Gas Air Mata

post-img

JAKARTA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) membeberkan hasil temuan mereka atas tragedi Kanjuruhan ke Presiden RI Joko Widodo. TGIPF memastikan bahwa kematian 132 orang itu disebabkan oleh gas air mata.

Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu juga mengakibatkan 580 orang lainnya luka-luka sesudah laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya.

“Yang meninggal, cacat, dan kritis dipastikan terjadi karena berdesak-desakan setelah ada gas air mata yang disemprotkan,” ujar Ketua TGIPF Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan bahwa tingkat berbahaya gas air mata atau racun yang berada dalam gas itu tengah didalami oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). 

“Itu penyebabnya. Peringkat berbahaya atau racun pada gas itu sekarang sedang diperiksa oleh BRIN,” jelas Mahfud MD.

“Tetapi, apa pun hasil pemeriksaan BRIN, itu tidak bisa mengubah kesimpulan bahwa kematian massal, terutama disebabkan oleh gas air mata,” tuturnya.

TGIPF juga menemukan sejumlah fakta baru dan mengungkapkan bahwa proses jatuhnya korban di Kanjuruhan lebih mengerikan ketimbang cerita di televisi atau media sosial.

“Karena kami merekronstruksi dari 32 CCTV yang dipunyai oleh aparat keamanan. Itu lebih mengerikan dari sekadar disemprot gas air mata lalu meninggal,” tuturnya.

“Ada yang saling bergandengan untuk keluar bersama. Satu bisa keluar, yang satu tertinggal. Yang di luar kembali lagi menolong temannya,” jelas Mahfud MD.

“Terinjak-injak lalu tewas. Ada juga yang memberikan bantuan pernapasan karena satu di antaranya sudah tidak bisa bernapas.”

“Membantu lalu terkena gas air mata kemudian meninggal,” terang pria yang juga menjabat sebagai Menko Polhukam itu.

Dari hasil temuannya itu, TGIPF telah mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo. Salah satu poin rekomendasi itu adalah pengusutan tuntas para petugas keamanan yang menembakkan gas air mata di insiden tersebut.

TGIPF menyebut, aparat keamanan yang bertugas dalam duel Arema FC vs Persebaya Su­rabaya di Stadion Kanjuruhan tidak mendapatkan pembekalan ter­kait larangan penggunaan gas air mata. Kealpaan ini membuat adanya standarisasi aturan FIFA dengan Polri terkait penanganan keramaian. “Tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations-red) dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola,” jelas TGIPF.

TGIPF juga menemukan pelanggaran yang dilakukan aparat keamanan terkait penembakan gas air mata ke tribune penonton. Penembakan juga diketahui terjadi di luar stadion.

“Polri dan TNI juga perlu segera menindaklanjuti penyelidi­kan terhadap aparat Polri dan TNI serta pihak-pihak yang melaku­kan tindakan berlebihan pada kerusuhan pasca pertandi­ngan Arema vs Persebaya tanggal 1 Oktober 2022 seperti yang me­nye­diakan gas air mata, menem­bakkan gas air mata ke arah penonton (tribune-red) yang di­duga dilakukan di luar komando,” jelas TGIPF.

TGIPF meminta Polri dan TNI me­lan­jutkan proses penanganan ang­gota yang terlibat tindak pidana akibat melakukan tembakan gas air mata. Rekomendasi ini juga berlaku untuk suporter yang di­anggap melakukan provokasi se­belum insiden berdarah itu terjadi.

TGIPF juga menegaskan, tidak bo­leh ada lagi penggunaan gas air mata pada pertandingan sepak bola di Indonesia. Polri dimin­ta menyiapkan aturan terkait pe­ngamanan sepak bola yang seusai aturan FIFA. (BN/don)