DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Banding Jumadi Kandas

post-img

Tetap Divonis 14 Tahun Penjara

SERANG-Pengacara asal Wa­lantaka, Kota Serang, Ju­madi, harus menghadapi ke­nyataan pahit setelah upa­ya hukum untuk bebas dari jerat kasus perse­tu­buhan anak di bawah umur kan­das. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten menegaskan vonis 14 tahun pen­jara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pe­ngadilan Negeri (PN) Serang.

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan