DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Budi Minta Jatah 80 Persen

post-img

Untuk Pekerjakan Warga Lokal

SERANG-Wali Kota Serang Budi Rus­tandi bakal menerapkan aturan baru terkait rekrutmen tenaga kerja di Kota Serang. Budi meminta jatah 80 persen kepada setiap perusahaan untuk mempekerjakan tenaga kerja lokal.

Kebijakan ini akan mulai berlaku pa­da tahun 2026 sebagai bentuk ke­ber­pihakan pemerintah terhadap ma­syarakat Kota Serang melalu...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan