DECEMBER 9, 2022
Cilegon

Perda Kawasan Anti Rokok Disorot

post-img

CILEGON - Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) dan Sarinah GMNI Kota Cilegon menyoroti lemahnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Keduanya menilai, masih maraknya promosi produk rokok di ruang publik menjadi bukti inkonsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.

Ketua Umum Pengurus Pusat IMC, Ahmad Maki, menegaskan bahwa...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan