DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Debitur Bank Banten Bayar Rp25 Miliar

post-img

SERANG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melalui bi­dang perdata dan tata usaha ne­­gara (datun) memulihkan ke­uangan Bank Banten se­be­­sar Rp 25 miliar. Uang pu­­­luhan miliar itu merupakan kre­dit macet di Bank Banten yang ber­hasil ditagih pegawai ke­jak­saan. “Total kredit macet yang sudah dipulihkan sebe­sar Rp25 miliar sekian,” ujar As­­datun Kejati Banten Aluwi ke­­­pada wartawan, Senin...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan