DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Pencabutan Perda Harus Libatkan Publik

post-img

SERANG–DPRD Kota Serang baru-baru ini mencabut tujuh peraturan daerah (Perda) yang dinilai berten­ta­ngan dengan UU Cipta Kerja. Na­mun, pencabutan ini menuai kritik, lan­taran tidak melibatkan partisipasi publik. 

Akademisi Hukum Tata Negara (HTN), Yhannu Setyawan mengung­kap­kan, meski DPRD Kota Serang me­miliki kewenangan legislasi, na­mun proses pencabutan perda ter­se­but harus...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan