DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Pengusaha Abal-abal Divonis 27 Bulan

post-img

Dita Aditiya divonis dua tahun dan tiga bulan pe­njara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Warga Bojonegara, Kabupaten Serang, ini dinyatakan terbukti menipu seorang guru ber­nama Milawati hingga puluhan juta rupiah.

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Se­rang, Jumat (14/11), Ketua Majelis Hakim Diah As­tuti menegaskan bahwa perbuatan Dita telah me­menuhi unsur Pasal...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan