DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Simpan Sabu 1,7 Gram, Dua wanita Muda Ditangkap

post-img

PENGGUNA: YG dan EW yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Ban­ten pada Kamis (7/3) lalu ketika akan mengonsumsi 1,7 gram sabu-sabu. 


SERANG – Anggota Ditresnarkoba Polda Banten me­nangkap dua wanita muda yang diduga hendak pesta sabu-sabu. Sebab, saat ditangkap di dalam kamar kos di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, keduanya menyimpan...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan