DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Randis Dilarang Dibawa Mudik

post-img

RANDIS: Sejumlah kendaraan dinas Kota Serang saat terpakir di halaman kantor Sekretariat Daerah Kota Serang, Jimat (13/3). Wali Kota Serang Budi Rustandi melarang ASN membawa randis untuk mudik.

 

SERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk kep...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan