Kasus Pungli Bea Cukai
Bandara Soetta
SERANG-Ahli pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakkir dihadirkan oleh terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori sebagai saksi meringankan atau A de Charge di Pengadilan Tipikor Serangm Kemarin (15/6). Mudzakkir menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kabur.
Mudzakkir mengungkapkan, dakwaan kasus pungli perusahaan jasa titipan (PJT) dan tempat penimbunan sementara (TPS) itu tidak memenuhi syarat materil. Oleh karena itu, dakwaan JPU tidak dapat diterima dan dapat dibatalkan.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, tidak dapat disatukan dalam surat dakwaan. “Pasal 12 huruf e, tema besarnya menggunakan paksaan dalam kewenangan jabatannya. Pasal 11 tindak pidana suap, mirip gratifikasi, karena menerima sesuatu. Kalau pemerasan itu Pasal 12 huruf e, tapi bawahnya suap (Pasal 11-red), itu tidak bisa di subsiderkan. Pasal 23 ada paksaan dan ada korelasinya. Tapi Pasal 11 tidak koneksi dengan Pasal 12. Jadi dakwaan kabur khususnya Pasal 11,” jelas Mudzakkir.
Selain itu, menurut Mudzakkir, Pasal 11, 12, dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor tidak dapat dijuntokan dengan Pasal 421 KUH Pidana. “Pasal 23, tidak boleh dijuntokan Pasal 421 lagi. Itu terserap Pasal 23. Junto 421 kejahatan dalam KUHP. Tidak cocok dan tepat, serta melanggar hukum pidana. Cukup Pasal 23, ditekankan saja memeras dalam kurung (pasal-red) 421. Kalau berdiri sendiri itu kabur,” jelasnya.
Untuk menerapkan Pasal 55 KUH Pidana, sambung Mudzakkir, JPU harus membuktikan unsur-unsur pidana para pelaku kejahatan.
“Surat dakwaan harus disebut secara rinci, harus dijelaskan pelaku sebagai apa. Kalau jaksa mendakwa Pasal 55 (KUH Pidana-red), harus menyusun berdasarkan perbuatannya. Jika tidak digambarkan, dakwaannya kabur, tidak jelas dan dibatalkan dakwaan itu. Kalau kebetulan itu tidak bisa, harus berdiri sendiri. Tidak ada komitmen untuk melakukan bersama-sama atau itu hanya faktor kebetulan,” ungkap Mudzakkir.
Oleh karena itu, Mudzakkir menilai perbuatan mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean KPU Bea dan Cukai Bandara Soetta dan mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai KPU Bea dan Cuka Bandara Soetta Vincentius Istiko Murtiadji tidak terkait. “Tugasnya yang bersangkutan memerintahkan tupoksinya. Kalau itu, jabatan yang diperintahkan sesuai tupoksi, tergerak karena tupoksi bukan jabatan. Kalau menyalahgunakan jabatan, maka tanggungjawabnya yang menyalahgunakan. Siapa yang berbuat, siapa yang bertanggungjawab. Jika melampaui tugas atasannya. Tanggungjawab pribadi, tidak bisa dibebankan ke atasannya,” urainya.
Sementara terkait penyadapan oleh Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementerian Kuangan terhadap aktivitas terdakwa tidak dapat dijadikan alat bukti sah. Sebab, penyadapan hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum, atas izin pengadilan. “Produknya tidak sah (penyadapan atau, rekaman diambil secara mencuri-red),” kata Mudzakkir.
Mudzakkir menambahkan, perkara yang telah diselesaikan secara internal atau tidak ditemukan pelanggaran, maka kasus tersebut sudah tidak bisa dibawa ke ranah pidana. “Jika terjadi penyalahgunaan wewenang, maka akan ada pemeriksaan internal oleh APIP. Penyelahgunaan wewenang ini merupakan pelanggaran administrasi, dan diselesaikan secara administrasi,” kata Prof Mudzakkir.
Sementara ahli pidana lain sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof Chairul Huda menuturkan, hubungan atasan dan bawahan antara Qurnia dan Istiko tidak bisa disangkutpautkan dengan kasus tersebut.
“Gak ada urusan atasan dan bawahan (dalam kasus korupsi-red), adanya penyertaan. Siapa yang jadi pelaku, dan siapa penyertanya. Ada banyak kategori yang menghubungkan, mempunyai jabatan tertentu, dilihat ada hubungan penyertaannya. Bukan hubungan atasan dan bawahannya,” kata Prof Chairul.
Untuk laporan adanya permintaan uang oleh bawahannya, tanpa sepengetahuan atasannya, tidak bisa dikaitkan, atau turut serta dalam pidana yang dilakukan.
“Didalam hukum pidana indonesia, sebelum terjadinya delik, dan pada saat terjadinya delik. Itu tidak bisa dinyatakan penyertaan. Tidak kepesertaan setelah perbuatan terjadi. Atasannya tidak bisa disebutkan turut serta,” tutur Chairul. (fam/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
