DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Ahli Pidana: Dakwaan JPU Kabur

post-img

Kasus Pungli Bea Cukai 

Bandara Soetta

 

SERANG-Ahli pidana Universitas Islam In­do­nesia (UII) Prof Mudzakkir dihadirkan oleh terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori se­bagai saksi meringankan atau A de Char­ge di Pengadilan Tipikor Serangm Ke­marin (15/6). Mudzakkir menilai surat dak­waan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kabur. 

Mudzakkir mengungkapkan, dakwaan ka­sus pungli perusahaan jasa titipan (PJT) dan tempat penimbunan sementara (TPS) itu tidak memenuhi syarat materil. Oleh karena itu, dakwaan JPU tidak dapat diterima dan dapat dibatalkan. 

Menurutnya, berdasarkan Pasal 11, Pa­sal 12, dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Ti­pikor, tidak dapat disatukan dalam surat dakwaan. “Pasal 12 huruf e, tema besarnya men­ggunakan paksaan dalam kewenangan ja­batannya. Pasal 11 tindak pidana suap, mirip gratifikasi, karena menerima sesuatu. Kalau pemerasan itu Pasal 12 huruf e, ta­pi bawahnya suap (Pasal 11-red), itu ti­dak bisa di subsiderkan. Pasal 23 ada pak­saan dan ada korelasinya. Tapi Pasal 11 tidak koneksi dengan Pasal 12. Jadi dak­waan kabur khususnya Pasal 11,” jelas Mudzakkir. 

Selain itu, menurut Mudzakkir, Pasal 11, 12, dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor tidak dapat dijuntokan dengan Pasal 421 KUH Pidana. “Pasal 23, tidak boleh dijun­tokan Pasal 421 lagi. Itu terserap Pasal 23. Junto 421 kejahatan dalam KUHP. Ti­dak cocok dan tepat, serta melanggar hu­kum pidana. Cukup Pasal 23, ditekankan saja memeras dalam kurung (pasal-red) 421. Kalau berdiri sendiri itu kabur,” jelasnya. 

Untuk menerapkan Pasal 55 KUH Pidana, sam­bung Mudzakkir, JPU harus mem­bu­k­tikan unsur-unsur pidana para pelaku kejahatan.

“Surat dakwaan harus disebut secara rin­ci, harus dijelaskan pelaku sebagai apa. Kalau jaksa mendakwa Pasal 55 (KUH Pidana-red), harus menyusun ber­dasarkan perbuatannya. Jika tidak digam­barkan, dakwaannya kabur, tidak jelas dan dibatalkan dakwaan itu. Kalau ke­betulan itu tidak bisa, harus berdiri sendiri. Tidak ada komitmen untuk me­la­kukan bersama-sama atau itu hanya faktor kebetulan,” ungkap Mudzakkir. 

Oleh karena itu, Mudzakkir menilai per­buatan mantan Kepala Bidang Pela­yanan Fasilitas Pabean KPU Bea dan Cu­kai Bandara Soetta dan mantan Kasi Pe­layanan Pabean dan Cukai KPU Bea dan Cuka Bandara Soetta Vincentius Is­tiko Murtiadji tidak terkait. “Tugasnya yang bersangkutan memerintahkan tupoksi­nya. Kalau itu, jabatan yang dipe­rin­tah­kan sesuai tupoksi, tergerak karena tu­poksi bukan jabatan. Kalau me­nyalah­gu­nakan jabatan, maka tang­gungjawabnya yang menyalahgunakan. Siapa yang ber­buat, siapa yang bertanggungjawab. Jika melampaui tugas atasannya. Tang­gung­­jawab pribadi, tidak bisa dibebankan ke atasannya,” urainya. 

Sementara terkait penyadapan oleh In­spektorat Bidang Investigasi (IBI) Ke­men­terian Kuangan terhadap aktivitas terdakwa tidak dapat dijadikan alat bukti sah. Sebab, penyadapan hanya bisa di­la­ku­kan oleh aparat penegak hukum, atas izin pengadilan. “Produknya tidak sah (penyadapan atau, rekaman diambil se­cara mencuri-red),” kata Mudzakkir. 

Mudzakkir menambahkan, perkara yang telah diselesaikan secara internal atau tidak ditemukan pelanggaran, maka ka­sus tersebut sudah tidak bisa dibawa ke ranah pidana. “Jika terjadi penyalah­gunaan wewenang, maka akan ada pe­merik­saan internal oleh APIP. Penye­lah­gunaan wewenang ini merupakan pe­lang­garan administrasi, dan diselesaikan secara administrasi,” kata Prof Mudzakkir. 

Sementara ahli pidana lain sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mu­hammadiyah Jakarta Prof Chairul Hu­da menuturkan, hubungan atasan dan bawahan antara Qurnia dan Istiko tidak bisa disangkutpautkan dengan ka­sus tersebut. 

“Gak ada urusan atasan dan bawahan (dalam kasus korupsi-red), adanya penyer­taan. Siapa yang jadi pelaku, dan siapa pe­nyertanya. Ada banyak kategori yang meng­hubungkan, mempunyai jabatan ter­tentu, dilihat ada hubungan penyer­taan­nya. Bukan hubungan atasan dan bawahannya,” kata Prof Chairul.

Untuk laporan adanya permintaan uang oleh bawahannya, tanpa sepengetahuan ata­sannya, tidak bisa dikaitkan, atau turut serta dalam pidana yang dilakukan.

“Didalam hukum pidana indonesia, se­belum terjadinya delik, dan pada saat ter­jadinya delik. Itu tidak bisa dinyatakan pe­nyertaan. Tidak kepesertaan setelah per­buatan terjadi. Atasannya tidak bisa disebutkan turut serta,” tutur Chairul. (fam/nda)