SERANG - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Banten menangkap Juna buronan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran beras rumah tangga di Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang tahun 2010.
Juna ditangkap di kediamannya di Kampung Pagadungan RT 02, RW 04, Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Rabu, (15/6). Ia ditangkap setelah tujuh tahun menjadi buron.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan penangkapan Juna berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2375 K/PID.SUS/2014 tanggal 09 September 2015. “Berdasarkan putusan tersebut, Juna sudah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tersebut,” kata Ivan.
Perbuatan Juna sambung Ivan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dia (Juna-red) divonis dengan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta,” kata Ivan.
Ivan mengungkapkan, selain pidana denda dan kurungan badan, Juna juga diganjar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp110.149.035 subsider satu tahun penjara. (fam/alt)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
