DECEMBER 9, 2022
Sambungan

Buronan Beras Ditangkap

post-img

SERANG - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Banten menangkap Juna bu­ron­an tindak pidana korupsi penyim­pangan dalam penyaluran beras rumah tangga di Desa Sidamukti, Kecamatan Su­karesmi, Kabupaten Pandeglang ta­hun 2010.

Juna ditangkap di kediamannya di Kam­pung Pagadungan RT 02, RW 04, Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Ka­bupaten Lebak, Rabu, (15/6). Ia ditang­kap setelah tujuh tahun menjadi buron. 

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan penang­kapan Juna berdasarkan Putusan Mah­ka­mah Agung RI Nomor : 2375 K/PID.SUS/2014 tanggal 09 September 2015. “Berdasarkan putusan tersebut, Juna sudah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus ter­sebut,” kata Ivan. 

Perbuatan Juna sambung Ivan telah ter­bukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pi­dana Korupsi sebagaimana diubah de­ngan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pem­be­rantasan Tindak Pidana Korupsi. 

“Dia (Juna-red) divonis dengan pidana pen­jara 4 tahun dan pidana denda se­besar Rp 200 juta,” kata Ivan. 

Ivan mengungkapkan, selain pidana denda dan kurungan badan, Juna juga di­ganjar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp110.149.035 sub­sider satu tahun penjara. (fam/alt)