DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Gugatan Calon Kades di Pandeglang Ditolak

post-img

SERANG-Angga Dwi Priatna belum me­nyerah usai gugatannya di Penga­dilan Tata Usaha Negara (PTUN) Se­rang ditolak. Calon kepala desa Pa­lembang, Kecamatan Cisata, Ka­bu­paten Pandeglang itu bakal ban­ding.  

Angga adalah satu dari calon kades di Pandeglang yang sempat mengaju­kan keberatan hasil Pilkades 2021. Te­­tapi, permintaan Angga untuk dilakukan pe­mungutan suara ulang, ditolak panitia tingkat kabupaten. 

Bupati Pandeglang Irna Narulita te­tap menerbitkan Surat Keputusan (SK) No.141.1/Kep.348-Huk/2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Ke­pala Desa Palembang periode 2021-2027 tertanggal 8 November 2021.  

Pengesahan pemenang Pilkades ini sebagai kepala desa belum dapat dite­rima oleh Angga. 

Calon kades nomor urut 2 Desa Pa­lem­bang melalui kuasa hukumnya m­elayangkan gugatan ke PTUN Serang. Angga meminta majelis ha­kim PTUN Serang membatalkan SK bupati tersebut. 

Setelah melalui proses pemeriksaan, Se­lasa (14/6), majelis hakim PTUN Se­rang membacakan putusan akhir. Ha­silnya, permohonan penggugat tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Namun, Angga menganggap pu­tus­an akhir itu belum memenuhi ra­sa keadilan. Dia pun menyatakan ban­ding. “Putusan akhir yang bersifat meng­hukum, putusan akhir yang ber­sifat menciptakan maupun putu­san akhir yang bersifat yang isinya me­­nerangkan atau menyatakan apa yang sah (declaratoir-red),” kata kuasa hukum Angga, R.Ruliana Cak­ra­buana, kemarin (15/6). 

Cakrabuana mengaku kliennya me­mintanya untuk mengambil langkah banding. Dia akan menyiap­kan memori banding ke Pangadilan Tinggi TUN. 

 “Kami sebagai Tim kuasa hukumnya me­nyatakan siap juga untuk membuat memori banding, hal tersebut sebagai upaya hukum,” katanya. (mul/nda)