DECEMBER 9, 2022
Utama

Kejati Tangani 21 Kasus Korupsi

post-img

Sejak Januari Hingga Juni 2022

SERANG-Sebanyak 21 kasus korupsi ditangani oleh Kejati Banten sejak Januari hingga Juni 2022. Dari puluhan kasus korupsi, Kejati telah menyelematkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19 miliar. 

“Saat ini, dalam semester I periode Januari sam­pai dengan Juni 2022, Kejaksaan Tinggi Banten telah menangani 21 perkara tipikor (tindak pidana korupsi-red) dan berhasil menye­lamatkan kerugian keuangan negara pada tingkat penyidikan sekitar Rp19 miliar,” kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (15/6). 

Informasi yang diperoleh Radar Banten, puluhan kasus korupsi yang ditangani Kejati Banten di antaranya kasus penyim­pa­ngan dana di Pegadaian Cibeber tahun 2021 senilai Rp2,6 miliar. Dalam kasus itu penyidik telah melakukan penahanan ter­hadap tersangka berinisial W. 

Pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) PT Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT Pegadaian Kepandean itu ditahan penyidik di Rutan Kelas IIB Pandeglang sejak Senin (6/6) sore. Kemudian, kasus du­gaan korupsi proyek fiktif pada anak per­usahaan Pertamina, PT Indopelita Aircraft Service (IAS) tahun 2021 senilai Rp8,5 miliar. 

Dalam kasus tersebut penyidik me­netapkan dan menahan lima orang ter­sangka. Mereka, Vice President Business De­velopment PT IAS berinisial IF, Senior Manager Operation dan Manufacture PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU VI Balongan DS. SY selaku direktur ke­uangan PT IAS, SS presiden direktur PT IAS. Dan terakhir, AC selaku direktur utama PT AKTN. 

Lalu ada kasus dugaan korupsi perpajakan di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tange­rang, dalam kurun Juni 2021 hingga Feb­ruari 2022. Penyidik menetapkan empat orang tersangka. Mereka, Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang Zulfikar, Ahmad Priyo selaku staf Samsat Kelapa Dua, Muhammad Bagja Ilham selaku tenaga ho­norer bagian kasir Samsat Kelapa Dua. 

Budiono pihak swasta yang juga mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat. Ke­mudian ada kasus, pengadaan komputer untuk ujian nasional berbasis komputer (UNBK) tahun 2018 senilai Rp24,9 miliar. Kasus tersebut menjerat empat orang sebagai tersangka. 

Mereka, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Engkos Kosasih, mantan Sekretaris Dindikbud Banten Ardius Prihantono, Komisaris PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM) Ucu Supriatna dan Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) Sahat Manahan Sihombing.

Saat ini kasus tersebut sedang bergulir per­sidangannya di Pengadilan Tipikor Se­rang. Keberhasilan pihaknya dalam mem­be­rantas korupsi tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan dari semua pihak. “Ke­ber­ha­silan pencegahan dan pem­beran­tasan ko­rupsi tidak dapat berjalan sendiri tanpa du­­kungan dan gerak bersama dari seluruh un­sur pemerintah dan masya­rakat,” kata Eben. 

Dijelaskan Eben, penegakan hukum yang efektif dan ideal menempatkan upaya pencegahan (preventif) dan penindakan (represif) yang harus berjalan secara paralel, berdampingan dan beriringan. “Upaya pencegahan tentu tidak akan efektif tanpa sama sekali dilakukannya pe­nin­dakan yang tegas terhadap pelang­garan yang telah terjadi,” kata Eben. 

Begitu pula sebaliknya, manakala hukum hanya bersifat represif, maka hukum akan cenderung menjadi sekedar alat dengan tanpa memberikan manfaat bagi ke­pen­tingan masyarakat. “Dengan kata lain pe­negakan hukum yang efektif, mem­bu­tuhkan pencegahan dan penindakan yang diwujud­kan secara proporsional,” kata Eben. 

Penanggulangan tindak pidana korupsi, harus ditempuh dengan kebijakan integral-sistemik. Yaitu, adanya keterpaduan antara kebijakan penanggulangan kejahatan de­ngan keseluruhan kebijakan pem­ba­ngunan sistem Ipoleksosbud. 

“Tidak hanya melalui upaya represif dengan penerapan peraturan perundang-undangan khususnya hukum pidana dengan sanksi-nya saja, tetapi juga melalui upaya preventif dan upaya edukatif dengan penerapan yang saling terkait satu sama lain,” tutur Eben. (fam/alt)