TIGARAKSA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sudah menetapkan tersangka kasus pengadaan mobil operasional desa. Namun, dua tersangka insial SA yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang dan mantan Kades Bonisari STN, kompak tidak ada di rumah.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Deny Marincka mengatakan, penyidik mendatangi kedua rumah tersangka sesuai dengan alamat yang tertera di KTP. Namun, kedua tersangka tak ada di rumahnya.
“Kita geledah kemarin Senin (13/6) ke rumah mereka. Keduanya tidak ada di rumah, karena kita ambil langkah persuasif. Kami juga sudah melayangkan surat pemanggilan pertama sebagai tersangka ke keduanya,” jelasnya kepada media, Rabu (15/6).
Deny mengungkapkan, pihaknya akan mengambil langkah tegas bila surat panggilan sebagai tersangka kesatu tak diindahkan kedua tersangka. Adapun, langkah tegas tersebut yakni menetapkan keduanya sebagai buronan nasional.
“Nanti kita akan layangkan lagi surat panggilan sebagai tersangka sampai ketiga kalinya. Bila juga tidak ada tindakan kooperatif, nanti kita bersurat ke desa agar menyatakan kedua tersangka sudah tidak tinggal di alamat domisili. Baru nanti ada penayangan di media nasional sebagai buronan nasional selama tiga hari berturut-turut. Itu bila keduanya tak mengindahkan langkah persuasif dari kami,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengungkapkan, pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional desa di empat desa tersebut bermasalah. Di mana, uang dari kas desa tidak dibayarkan kepada showroom mobil.
“Uang ini diberikan ke pihak ketiga oleh empat kades. Karena pembelian mobil tidak disertai faktur. Pihak showroom tidak mau mengeluarkan faktur karena memang uang belum mereka terima,” jelasnya.
Nova menambahkan, pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa untuk pengadaan mobil operasional desa. Total anggarannya Rp20 miliar untuk 27 desa.
“Mereka ini kami tetapkan tersangka. Walaupun mobil operasional desa ada, namun surat-suratnya tidak ada, karena faktur pembelian tidak ada. Sebab, uang dari kas desa oleh mereka diberikan kepada pihak ketiga yang mantan anggota DPRD dan sudah dijadikan tersangka,” tukasnya. (Mul)
RBNN
KONFERENSI PERS: Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Nova Elida Saragih (tengah) bersama Kasi Pidsus Deny Marincka (kanan) saat memberikan keterangan pers, beberapa waktu lalu.
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
