DECEMBER 9, 2022
Tangerang - Viral

Tersangka Mobil Operasional Desa Menghilang

post-img

TIGARAKSA - Kejaksaan Negeri Kabu­pa­ten Tangerang sudah menetapkan ter­sangka kasus pengadaan mobil ope­rasional desa. Namun, dua tersangka insial SA yang merupakan mantan anggota DPRD Kabu­paten Tangerang dan mantan Kades Bonisari STN, kompak tidak ada di rumah.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Ta­ngerang Deny Marincka mengatakan, pe­nyidik mendatangi kedua rumah ter­sangka sesuai dengan alamat yang tertera di KTP. Namun, kedua tersangka tak ada di rumahnya.

“Kita geledah kemarin Senin (13/6) ke rumah mereka. Keduanya tidak ada di rumah, karena kita ambil langkah persuasif. Kami juga sudah melayangkan surat pemanggilan pertama sebagai tersangka ke keduanya,” jelasnya kepada media, Rabu (15/6).

Deny mengungkapkan, pihaknya akan meng­ambil langkah tegas bila surat pang­gilan sebagai tersangka kesatu tak diin­dahkan kedua tersangka. Adapun, langkah tegas tersebut yakni menetapkan keduanya sebagai buronan nasional.

“Nanti kita akan layangkan lagi surat pang­gilan sebagai tersangka sampai ketiga kalinya. Bila juga tidak ada tindakan koo­peratif, nanti kita bersurat ke desa agar menyatakan kedua tersangka sudah tidak tinggal di alamat domisili. Baru nanti ada penayangan di media nasional sebagai buronan nasional selama tiga hari berturut-turut. Itu bila keduanya tak mengindahkan langkah persuasif dari kami,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mengungkapkan, pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional desa di empat desa tersebut bermasalah. Di mana, uang dari kas desa tidak dibayarkan kepada showroom mobil.

“Uang ini diberikan ke pihak ketiga oleh empat kades. Karena pembelian mobil tidak disertai faktur. Pihak showroom tidak mau mengeluarkan faktur karena memang uang belum mereka terima,” jelasnya.

Nova menambahkan, pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pe­me­rintahan Desa ( DPMPD) Kabupaten Ta­nge­rang mengeluarkan surat edaran ke­pada kepala desa untuk pengadaan mo­bil operasional desa. Total anggarannya Rp20 miliar untuk 27 desa.

“Mereka ini kami tetapkan tersangka. Wa­laupun mobil operasional desa ada, namun surat-suratnya tidak ada, karena faktur pembelian tidak ada. Sebab, uang dari kas desa oleh mereka diberikan kepada pihak ketiga yang mantan anggota DPRD dan sudah dijadikan tersangka,” tukasnya. (Mul)


RBNN

KONFERENSI PERS: Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Nova Elida Saragih (tengah) bersama Kasi Pidsus Deny Marincka (kanan) saat memberikan keterangan pers, beberapa waktu lalu.