DECEMBER 9, 2022
Bisnis - Peluang Usaha

DJP Banten Sita Aset Penunggak Pajak

post-img

SERANG – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menyita aset para penunggak pajak. Tindakan tegas ini untuk memberikan efek jera dan supaya patuh membayar pajak.

Penyitaan dilakukan oleh juru sita pajak negara kepada para penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajaknya yang sudah jatuh tempo. 

“Aset penanggung pajak yang disita ini adalah sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata 

Kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Setyo Utomo dalam keterangan resminya, kemarin.

Sebelum dilakukan tindakan penyitaan, kata Yoyok, diberitahukan surat paksa atas tagihan atau utang pajak yang belum dilunasi melewati 2 x 24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan. Apabila belum melunasi utang pajaknya, pejabat pajak menerbitkan surat perintah pelaksanaan penyitaan terhadap aset milik penanggung pajak.

Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Banten melakukan sita serentak mulai tanggal 15 Juli 2022 terhadap 20 aset yang tersebar wilayah Serang, Tangerang, Tangerang Selatan hingga Pandeglang.

Adapun saldo piutang pajak yang dila­kukan penyitaan adalah senilai kurang lebih Rp 82 miliar. Aset yang disita adalah berupa tanah kavling, tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, villa mewah, kendaraan berat dan rekening bank dari para penunggak pajak.

Yoyok menegaskan, penyitaan atas aset para penanggung pajak adalah upaya untuk memberikan efek jera terhadap para penanggung pajak dan untuk mening­katkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. 

Yoyok menginstruksikan kepada para jurusita pajak negara untuk lebih aktif melakukan tindakan penagihan terhadap para penanggung pajak. 

Bahkan pihaknya telah bekerja sama dengan kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Banten untuk menyediakan sel khusus bagi para penanggung pajak yang tidak mau melaksanakan kewajiban dengan baik. (bie)