DECEMBER 9, 2022
Utama

Eks Kadindikbud Banten Dituntut 1,5 Tahun

post-img

Bacakan Tuntutan: Suasana pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan komputer untuk ujian nasional berbasis komputer (UNBK) tahun 2018 senilai Rp24,9 miliar di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (14/7) malam.(Fahmi Sa’i/Radar Banten)


SERANG – Mantan Kepala Dinas Pen­didikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Banten Engkos Kosasih dituntut pidana penjara selama 1,5 tahun oleh JPU Kejati Banten. Engkos dinilai telah terbukti bersalah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan komputer untuk ujian nasional berbasis komputer (UNBK) tahun 2018 senilai Rp24,9 miliar. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Engkos Kosasih dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara,” kata Subardi, JPU Kejati Banten di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (14/7) malam. 

Engkos oleh JPU juga diganjar pidana tambahan berupa denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. “Dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo. 

Tuntutan terhadap Engkos tersebut juga sama dengan tiga terdakwa lain­nya. 

Mereka, mantan Sekretaris Dinas Dikbud Banten Ardius Prihantono, Ucu Supriatna selaku Komisaris PT Cahaya Akbar Mediatek­nologi (CAM), dan Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) Sahat Manahan Sihombing. Ketiganya oleh JPU dituntut pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan. 

Dalam tuntutannya Subardi mengatakan, kerugian negara Rp8,9 miliar telah dibayarkan terdakwa Sahat Manahan Sihombing. Oleh karenanya, Sahat tidak diberikan hukuman terhadap pembayaran uang pengganti. 

“Uang pengganti itu telah dibayarkan untuk dikembalikan kepada negara,” ujar Subardi. 

Tuntutan yang dibacakan terhadap keempat terdakwa tersebut mem­per­tim­bangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. “Hal yang memberatkan. Su­bardi menyebut, keempat terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.Se­dangkan hal yang meringankan, ter­dakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan memiliki tang­gungan keluarga. “Terdakwa telah mem­bayar kerugian negara,” ujar Subardi.

Menurut JPU, perbuatan keempat terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” tutur Subardi. 

Atas surat tuntutan tersebut, keempat terdakwa akan mengajukan nota pembelaan. Sidang akan kembali digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda pledoi. Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut ber­mula saat Pemprov Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayan Banten pada tahun 2018 menganggarkan Rp25,5 miliar untuk pengadan 1.800 unit komputer ke­butuhan pelaksanaan UNBK.

Namun, pada proses pengadaan terjadi pe­nyimpangan, keempat terdakwa mere­kayasa pemilihan barang di e Katalog. Selain itu, spesifikasi barang yang dipesan tidak sesuai dengan kontrak.

Adapun ketidaksesuaian yakni software yang terpasang di komputer UNBK dan servernya tidak memiliki lisensi resmi dari microsoft Indonesia. Akibat perbuatan keempat terdakwa, mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp8.987.130.000,00 berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Banten. (fam/air)