DECEMBER 9, 2022
Utama

Pelaku Penyuntikan Tabung Gas Elpiji Diringkus

post-img

BARANG BUKTI: Kanit IV Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Trisno Tahan Uji (kanan) saat menunjukkan barang bukti kasus penyuntikan tabung gas elpiji di Mapolda Banten, Jumat (15/7).(Fahmi Sa’i/Radar Banten)


SERANG – MU (43) pelaku penyun­tikan tabung gas elpiji ukuran tiga ki­logram (kg) ke tabung elpiji 12 kg di­ringkus petugas Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, Selasa (21/6) sore. 

Ia ditangkap di tempat penyuntikan ta­bung gas di Kampung Ragas Gren­yang, Desa Argawanan, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang. 

Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Feria Kurniawan menga­takan, penyuntikan tabung gas subsidi ke non subsidi tersebut dilakukan MU bersama bosnya TK. Saat ini, TK dalam pencarian polisi. 

“Perbuatan tersebut dilakukan ter­sangka dimana penyidik telah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka berinisial MU. Sedangkan satu orang tersangka berinisial TJ masih dalam proses pencarian,” kata Feria di Mapolda Bantan, Jumat (15/7). 

Dijelaskan Feria, kedua pelaku dalam menjalankan aksinya mempunyai peran yang berbeda. MU mempunyai peran se­bagai operator yang memindahkan isi tabung gas tiga kg ke ukuran 12 kg. “Kemudian TK berperan sebagai pe­modal. Dia membeli tabung gas tiga kg dari pangkalan atau warung dan memasarkan tabung gas 12 kg hasil dari pemindahan elpiji tiga kg yang di­lakukan oleh MU,” ungkap Feria. 

Dikatakan Feria, dari hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan kedua ter­sangka adalah dengan membeli ta­bung gas subsidi atau ukuran tiga kg. Selanjutnya, isi tabung gas tiga kg ter­sebut dipindahkan menggunakan alat suntik gas. 

“Agar tidak terjadi ledakan pada saat penyuntikan pelaku menggunakan es batu untuk menurunkan suhu serta mempercepat proses pemindahannya,” kata Feria. 

Feria mengungkapkan, gas ukuran 12 kg yang telah diisi dengan isi gas ukur­a­n tiga kg dijual kedua pelaku dengan harga Rp145 ribu. Setiap tabung gasnya, kedua pelaku mendapatkan untung Rp73 ribu. 

“Tersangka MU mendapatkan bagian Rp25 ribu (per tabung gas-red) dan ter­sangka TK Rp48 ribu,” ujar Feria. 

Setiap harinya, kedua tersangka mam­pu menjual 16 sampai 17 tabung gas uku­r­an 12 kg kepada konsumennya. “Hasil analisis penyidik, tersangka men­dapat keuntungan sebesar Rp1,241 juta per harinya,” kata Feria didampingi Kanit IV Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Trisno Tahan Uji. 

Trisno menambahkan, dari hasil pe­me­rik­saan penyidik penyuntikan gas yang dilakukan oleh MU tersebut telah dilakukan sejak dua bulan. Agar tidak dicurigai konsumennya pelaku meng­guna­kan sebuah pikap dan memasang sebuah badan hukum di kendaraan ter­sebut agar seolah-olah resmi dari pangkalan elpiji. 

“Hasil penyuntikan tersebut dipasarkan tersangka TK dengan menggunakan badan hukum PT Sofa Marwah Gasindo. Perusahaan tersebut telah kami periksa dan tidak terdaftar di Dirjen Migas se­bagai perusahaan yang menyalurkan penjualan gas elpiji,” ungkap Trisno. 

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi telah melakukan penyitaan ter­hadap sejumlah barang bukti. Dianta­ranya, sebuah pikap dengan nomor polisi A 8846 AJ, tabung gas ukuran tiga kg sebanyak 62 tabung, tabung gas 12 kg sebanyak 28 tabung. “Juga ada 10 alat suntikan gas, satu bundel surat jalan dan dan dua bundel kwitansi pem­belian gas,” kata mantan Kasat Resnarkoba Polres Serang tersebut. 

Trisno menuturkan, perbuatan kedua ter­sangka bertentangan dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi se­bagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 jo Pasal 8 huruf b dan c. Dan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “An­caman pidananya, maksimal enam tahun penjara dan denda Maksimal Rp60 miliar,” tutur Trisno. (fam/air)