BARANG BUKTI: Kanit IV Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Trisno Tahan Uji (kanan) saat menunjukkan barang bukti kasus penyuntikan tabung gas elpiji di Mapolda Banten, Jumat (15/7).(Fahmi Sa’i/Radar Banten)
SERANG – MU (43) pelaku penyuntikan tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram (kg) ke tabung elpiji 12 kg diringkus petugas Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, Selasa (21/6) sore.
Ia ditangkap di tempat penyuntikan tabung gas di Kampung Ragas Grenyang, Desa Argawanan, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.
Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Feria Kurniawan mengatakan, penyuntikan tabung gas subsidi ke non subsidi tersebut dilakukan MU bersama bosnya TK. Saat ini, TK dalam pencarian polisi.
“Perbuatan tersebut dilakukan tersangka dimana penyidik telah melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka berinisial MU. Sedangkan satu orang tersangka berinisial TJ masih dalam proses pencarian,” kata Feria di Mapolda Bantan, Jumat (15/7).
Dijelaskan Feria, kedua pelaku dalam menjalankan aksinya mempunyai peran yang berbeda. MU mempunyai peran sebagai operator yang memindahkan isi tabung gas tiga kg ke ukuran 12 kg. “Kemudian TK berperan sebagai pemodal. Dia membeli tabung gas tiga kg dari pangkalan atau warung dan memasarkan tabung gas 12 kg hasil dari pemindahan elpiji tiga kg yang dilakukan oleh MU,” ungkap Feria.
Dikatakan Feria, dari hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan membeli tabung gas subsidi atau ukuran tiga kg. Selanjutnya, isi tabung gas tiga kg tersebut dipindahkan menggunakan alat suntik gas.
“Agar tidak terjadi ledakan pada saat penyuntikan pelaku menggunakan es batu untuk menurunkan suhu serta mempercepat proses pemindahannya,” kata Feria.
Feria mengungkapkan, gas ukuran 12 kg yang telah diisi dengan isi gas ukuran tiga kg dijual kedua pelaku dengan harga Rp145 ribu. Setiap tabung gasnya, kedua pelaku mendapatkan untung Rp73 ribu.
“Tersangka MU mendapatkan bagian Rp25 ribu (per tabung gas-red) dan tersangka TK Rp48 ribu,” ujar Feria.
Setiap harinya, kedua tersangka mampu menjual 16 sampai 17 tabung gas ukuran 12 kg kepada konsumennya. “Hasil analisis penyidik, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp1,241 juta per harinya,” kata Feria didampingi Kanit IV Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Trisno Tahan Uji.
Trisno menambahkan, dari hasil pemeriksaan penyidik penyuntikan gas yang dilakukan oleh MU tersebut telah dilakukan sejak dua bulan. Agar tidak dicurigai konsumennya pelaku menggunakan sebuah pikap dan memasang sebuah badan hukum di kendaraan tersebut agar seolah-olah resmi dari pangkalan elpiji.
“Hasil penyuntikan tersebut dipasarkan tersangka TK dengan menggunakan badan hukum PT Sofa Marwah Gasindo. Perusahaan tersebut telah kami periksa dan tidak terdaftar di Dirjen Migas sebagai perusahaan yang menyalurkan penjualan gas elpiji,” ungkap Trisno.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Diantaranya, sebuah pikap dengan nomor polisi A 8846 AJ, tabung gas ukuran tiga kg sebanyak 62 tabung, tabung gas 12 kg sebanyak 28 tabung. “Juga ada 10 alat suntikan gas, satu bundel surat jalan dan dan dua bundel kwitansi pembelian gas,” kata mantan Kasat Resnarkoba Polres Serang tersebut.
Trisno menuturkan, perbuatan kedua tersangka bertentangan dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 jo Pasal 8 huruf b dan c. Dan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Ancaman pidananya, maksimal enam tahun penjara dan denda Maksimal Rp60 miliar,” tutur Trisno. (fam/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
