DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Terdakwa Divonis 10 bulan

post-img

Penipuan Proyek Kementerian PUPR 

SERANG - Achmad Jati Putra Pratama divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pe­ngadilan Negeri Serang, Senin (15/7). Ia di­nyatakan bersalah melakukan penipuan pro­yek Kementerian PUPR RI berupa paket pe­kerjaan pembangunan area bermain dan APE Luar pada TK Negeri Pembina Cipocok Jaya, Kota Serang. ”Menjatuhkan pidana te...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan