DECEMBER 9, 2022
Bisnis - Peluang Usaha

14 Pindar Belum Penuhi Modal Minimum

post-img

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyoroti ketimpangan pemenuhan modal minimum di sektor layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar). Hingga pertengahan Juli 2025, sebanyak 14 dari 96 penyelenggara terdaftar belum memenuhi syarat ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

Dari jumlah tersebut, lima penyelenggara telah menyampaika...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan