DECEMBER 9, 2022
Utama

Antisipasi Parpol Catut Nama Anggota

post-img

KPU Daerah Verifikasi Keanggotaan 

SERANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menutup pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024. Hasilnya ada 40 parpol yang telah mendaftar dan menyerahkan dokumen persyaratan.

Hingga kemarin, dari 40 parpol yang telah mendaftar baru 24 parpol yang di­nya­takan lengkap berkas administrasinya. Sementara 16 parpol lainnya masih dalam proses pemeriksaan berkas.

Sambil menunggu pengumuman KPU RI terkait jumlah parpol yang lengkap ad­ministrasinya, KPU di daerah telah me­matangkan persiapan untuk melakukan verifikasi administrasi dokumen per­syaratan keanggotaan masing-masing parpol, yang akan dilaksanakan pada 16 hingga 29 Agustus 2022.

Koordinator Divisi Teknis KPU Banten Masudi mengatakan, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota se- Banten telah meng­ikuti rapat koordinasi dengan KPU pu­sat terkait verifikasi administrasi doku­men persyaratan keanggotaan melalui virtual.

“Hari ini (kemarin-red) kami telah meng­ikuti rakor bersama KPU RI terkait per­siapan verifikasi administrasi keang­gotaan parpol di masing-masing kabupaten/kota­. Verifikasi ini dilakukan untuk me­mastikan semua daftar anggota yang yang disampaikan parpol memenuhi syarat, sehingga tidak ada nama warga yang bukan anggota parpol dicatut sebagai ang­gota parpol tertentu,” kata Masudi usai rapat koordinasi virtual bersama Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI Idham Holik, di Kantor KPU Banten, Senin (15/8).

Ia melanjutkan, secara teknis pelaksanaan verifikasi administrasi keanggotaan parpol dilakukan oleh KPU kabupaten/kota, sesuai domisili dokumen keanggotaan parpol yang telah diserahkan ke KPU.

“Teknis verifikasi administrasi terbagi dua, khusus verifikasi dokumen oleh KPU RI, adapun verifikasi keanggotaan oleh KPU kabupaten/kota. Sementara KPU Provinsi baru dilibatkan saat verifikasi faktual di lapangan,” bebernya.

Kendati KPU Provinsi tidak memiliki kewenangan melakukan verifikasi adminis­trasi keanggotaan parpol, namun hasil verifikasi KPU kabupaten/kota nantinya akan diserahkan ke KPU Provinsi terlebih dulu sebelum disampaikan ke KPU Pusat.

“Sesuai jadwal, penyampaian hasil verifi­kasi administrasi dokumen persyaratan keang­gotaan oleh KPU kabupaten/kota ke KPU Provinsi pada 30-31 Agustus 2022. Bila nanti diketahui ada parpol yang men­catut nama warga sebagai anggota parpol, misalnya ASN, penyelenggara pemilu akan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tuturnya.

Sederhananya, kata Masudi, proses verifikasi administrasi berkas parpol calon peserta pemilu dilakukan berjenjang, di­mulai sejak 2 Agustus hingga 11 Sep­tember 2022. Adapun tahapannya dimulai dari verifikasi dokumen oleh KPU RI dimana berkas 40 parpol yang telah men­daftar diperiksa. Untuk yang dinya­takan lengkap, selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi keanggotaan parpol oleh KPU kabupaten/kota.

“Sedangkan verifikasi faktual, baru dilakukan oleh KPU daerah terhadap parpol baru dan parpol non parlemen yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi. Sedangkan parpol yang memiliki kursi di DPR RI, setelah dinya­takan lolos verifikasi administrasi akan lang­sung ditetapkan sebagai peserta Pe­milu 2024. Jadi tahapannya masih panjang,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan, verifikasi ad­ministrasi persyaratan keanggotaan yang dilakukan KPU kabupaten/kota, sangat menentukan nasib parpol calon peserta Pemilu 2024 lolos tahapan verifikasi ad­ministrasi atau tidak. Sebab ada per­syaratan minimal jumlah anggota disetiap kabupaten/kota yang harus dipenuhi parpol.

“Semua pihak yang merasa namanya dica­tut parpol sebagai anggota, bisa mela­kukan pengaduan,” katanya.

Berdasarkan catatan KPU, dalam daftar anggota parpol calon peserta Pemilu 2024 yang diinput dalam aplikasi Sipol, banyak penyelenggara pemilu yang namanya dicatut sebagai anggota parpol.

“Parpol yang mencatut nama dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ter­ancam tak bisa mengikuti Pemilu 2024, apabila tidak dapat memperbaiki dan memenuhi syarat minimal keanggotaan. Makanya KPU kabupaten/kota harus melakukan persiapan matang sebelum mela­kukan verifikasi administrasi keang­gotaan parpol di daerahnya masing-ma­sing,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan, parpol yang mencatut nama dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) terancam tak bisa mengikuti Pemilu 2024, apabila tidak dapat mem­perbaiki dan memenuhi syarat minimal keanggotaan.

“Dampak kepada partai politik yang mencatut amat bergantung pada apakah jumlah nama-nama yang dicatut tersebut mempengaruhi jumlah batas minimal keanggotaan partai yang dipersyaratkan,” ujarnya.

Ia menyebutkan nama-nama yang dicatut tersebut, akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga parpol yang bersang­kutan harus segera memperbaiki Sipol.

“Kalau nama-nama yang tidak memenuhi syarat tersebut masih memenuhi batas minimal tidak masalah. Tetapi kalau kemudian menjadi berkurang dari syarat minimal hitungan undang-undang (dalam UU, sebuah kabupaten minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk) maka menjadi masalah,” ucapnya.

Parpol kata dia, harus segera memperbaiki dan memastikan jumlah anggota memenuhi batas syarat minimal agar dapat lolos tahapan verifikasi administrasi.

“Partai politik tersebut bisa ditanyakan tidak memenuhi syarat mengikuti Pemilu. Namun masih diberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki apabila dari segi jumlah tidak memenuhi batas minimal tersebut,” pungkas Hasyim. (den/nda)