DECEMBER 9, 2022
Lebak - Viral

Iti: Hukum Berat Pelaku Kekerasan Seksual

post-img

DIWAWANCARAI: Bupati Iti Octavia Jayabaya diwawancarai wartawan di Kasepuhan Cisitu, Kecamatan Cibeber, Minggu (14/8).(mastur/radar banten)

LEBAK - Bupati Iti Octavia Jayabaya meminta aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku kekerasan seksual. Apalagi jika pelakunya tenaga pendidik atau aparatur pemerintahan di lingkungan Pemkab Lebak.

Menurutnya, tindakan tegas harus di­lakukan guna memberikan efek jera ke­pada pelaku yang sudah merusak masa depan anak-anak.

“Tentunya kita akan berikan tindakan te­gas kepada para pelaku kekerasan sek­sual terhadap anak. Khususnya jika oknum itu merupakan Aparatur Sipil Ne­gara (ASN),” kata Iti Octavia Jayabaya, Minggu (14/8).

Pemkab Lebak, katanya, konsen me­lakulan berbagai upaya untuk mencegah ter­jadinya kasus kekerasan seksual. Hal itu untuk melindungi hak anak dan perempuan di 28 kecamatan.

“Pemerintah Kabupaten Lebak kon­sisten menangani dan mencegah kasus ke­kerasan dan pelecehan terhadap anak. Sebagai pemimpin perempuan kita harus ramah anak dan perempuan. Ini menjadi poin penting, masa pemim­pin perempuan tidak bisa menjaga pro­gram perempuan,” ujarnya.

Iti mengatakan, Lebak tahun ini kem­bali mendapatkan penghargaan Kota La­yak Anak (KLA) dari Kementerian Pem­berdayaan Perempuan dan Per­lin­dungan Anak (PPPA). Penghargaan ter­sebut diharapkan dapat menjadi mo­tivasi bagi pemerintah daerah dalam me­ngeliminasi kasus kekerasan seksual ter­hadap perempuan dan anak.

“Kita belum ada peningkatan dari ta­­hun lalu masih tingkat madya. Tapi ini akan terus menjadi motivasi kita men­­­jadi kota layak anak dan memi­ni­ma­lisir kekerasan,” ungkap politisi Partai Demokrat ini.

Mantan anggota DPR RI ini menyebut, ada beberapa faktor yang menyebabkan ba­nyaknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Lebak. Diantaranya, kurangnya tenaga guru untuk mengawasi dan mengedukasi perkembangan anak di sekolah.

“Kita di Lebak kekurangan guru, sarpras kita juga terbatas. Kita punya kelulusan SMP 17 ribu tapi sarpras kita hanya mam­pu mencukupi 6 sampai 7 ribu, ber­arti ada kekurangan l 10 ribu ruang ke­las baru. Makanya kita mohon ke pro­vinsi intervensi penambahan ang­garan untuk membangun sarpras,” kata perempuan berkerudung ini.

Bupati Lebak dua periode ini meng­ungkap, untuk mencegah kasus ke­ke­rasan seksual tidak bisa hanya me­ngan­dalkan jajaran pemerintah daerah. Namun, seluruh pihak harus bahu mem­bahu, khususnya anggota keluarga. 

Menurutnya, salah satu kegiatan yang bisa mencegah kasus kekerasan terhadap perem­puan dan anak adalah dengan mengikuti prog­ram magrib mengaji dan meningkatkan pendidikan agama di keluarga.

“Masalah ini harus ditangani bersama. Mu­lai dari alim ulama, tingkat desa, kecamat­an, untuk terus mengajak masyarakat, karena kasus ini selalu ada di sekitar kita,” harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Per­lin­dungan Anak (LPA) Lebak mencatat dari awal Januari hingga Agustus 2022 sudah ada 30 kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur.

“Yang masuk laporan ke kita itu sudah ada 30 kasus. Belum lagi yang enggak laporan. Karena masyarakat kita masih menganggap aib dan memilih menutup rapat-rapat jika anggota keluarganya menjadi korban,” kata Ketua LPA Lebak Oman.

Ia pun meminta kerja sama dari seluruh pihak untuk mengatasi tingginya kasus kekerasan seksual.

“Ya begitulah, kalau kata Kak Seto melindungi anak butuh orang sekampung. Artinya semua pihak harus terlibat,” pungkasnya.(mg-02/tur)