WAJIB LAPOR : Nikita Mirzani (kiri) saat menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani wajib lapor di Mapolresta Serang Kota, Senin (15/8). (Fahmi Sa’i’/Radar Banten)
SERANG-Nikita Mirzani ingin perkara yang menjeratnya diselesaikan melalui restorative justice atau penyelesaian perkara tanpa pemidanaan. Dia bersedia bertemu Dito Mahendra selaku pelapor kasus tersebut untuk menempuh langkah restorative justice.
Nikita mengaku, selama ini tidak pernah menerima tawaran dari polisi untuk melakukan restorative justice. “Saya enggak pernah ditawarin restorative justice, kalau pun ditawarkan saya pasti hadir (mau-red),” kata Nikita kepada wartawan usai menjalani wajib lapor di Mapolresta Serang Kota, Senin (15/8).
Nikita mengaku tidak pernah bertemu secara langsung dengan Dito sejak menjadi tersangka pencemaran nama baik. Nikita Mirzani oleh penyidik disangka melanggar Pasal 45 dan Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 311 KUH Pidana.
“Saya justru minta saudara Dito dihadirkan di sini (di Polresta Serang Kota-red), saya mau kenalan, saya kan mau ketemu langsung,” tutur Nikita.
Nikita merasa lelah harus menjalani wajib lapor ke Mapolresta Serang Kota seminggu sekali. “Kalau ke Serang capek karena jauh, kalau di Jakarta enggak,” ujar Nikita didampingi didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dan sahabatnya, Fitri Salhuteru.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Pol Shinto Silitonga pernah menyatakan telah berupaya menyelesaikan perkara itu melalui restoratif justice. Upaya ini sesuai SE Kapolri Nomor 2 tertanggal 19 Februari 2021 tentang Kesadaran Beretika untuk Wujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.
“Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah berusaha untuk mengedepankan restorative justice terhadap perkara ini, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dengan ketidakhadiran NM (Nikita Mirzani-red),” kata Shinto, beberapa waktu lalu.
Menurut Shinto, penyidik kesulitan melakukan restoratif justice lantaran kesulitan untuk mempertemukan Nikita dengan Dito Mahendra.
“Pernah difasilitasi pertemuan antara NM dengan pelapor. Namun NM kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan, sedangkan pelapor sendiri hadir dalam agenda pertemuan tersebut,” kata Shinto.
Shinto menegaskan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota bertindak profesional, dan proporsional dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami akan menuntaskan penyelesaian perkara ini, hingga memberikan kepastian hukum kepada para pihak,”tutur Shinto. (fam/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
