DECEMBER 9, 2022
ADVERTORIAL WARNA

BAPENDA HAPUSKAN DENDA PAJAK

post-img

SERANG-Kota Serang tepat berusia 17 tahun pada 10 Agustus 2024 mendatang. Momentum bersejarah ini dimanfaatkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang untuk memberi keringanan bagi masyarakat melalui penghapusan denda pajak.


Kebijakan penghapusan denda pajak bagi setiap wajib pajak (WP) di Kota Serang ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2024.


Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan