DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Rp5,3 M Uang Bank Banten Buat Judi Online

post-img

KORUPSI: Ridwan (pakai rompi) usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (15/8).


SERANG – Uang Bank Banten senilai Rp5,3 miliar ternyata habis dipakai untuk judi online. Hal tersebut terung­kap saat JPU Kejari Lebak membacakan su­rat dakwaan terhadap Ridwan (29) di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis siang (15/8).

“Sehingga uang yang masuk ke rekening terdakwa adalah senilai Rp5.308.650.000, yang mana seluruh uang tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk bermain judi on­line,” kata JPU Andre Marpaung.

Dalam surat dakwaan, Ridwan meru­pa­kan mantan Supervisor Operasional KCP Bank Banten Malingping. Ia me­ru­pakan warga Narimbang, Kecamatan Rang­kasbitung, Kabupaten Lebak. “Mantan Supervisor KCP Bank Banten (ter­dakwa),” ujar Andre.

Dijelaskan Andre, kasus dugaan ko­rupsi yang dilakukan oleh terdakwa me­rugikan keuangan negara hingga Rp6,1 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Provinsi Banten. “Memperkaya diri sen­diri atau orang lain atau suatu kor­porasi yaitu diri terdakwa Ridwan Bin Nasdi sendiri atau orang lain senilai Rp6.179.897 200. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Ke­uang­an Negara oleh Inpektorat Pro­vinsi Banten Nomor 700/­0237-­In­spekto­rat/2024 tanggal 21 Mei 2024,” jelasnya.

Andre menyebut, uang Bank Banten ter­sebut selain digunakan untuk judi online juga digunakan untuk keperluan pri­badi. Di antaranya, menginap di ho­tel, meminjamkannya kepada orang lain, sponsor, dan membeli minuman keras bermerek. “Mengajak saksi Agi Fah­ri, Ardin Arifin, saksi Jajuli, dan sak­si Suryana karaoke di Cafe Inn Se­rang dengan pembayaran ke CV Aso­ka Maharani sebesar kurang lebih Rp28.318.290, serta mengajak pergi ke Hotel Ubud Anyer dengan pembaya­ran kurang lebih Rp20 juta,” ungkapnya.

Andre menyebut, tindakan terdakwa ter­sebut dilakukan saat dia masih men­jabat sebagai Supervisor KCP Bank Banten. Ia melakukan pengam­bilan uang Bank Banten itu sejak Ja­nuari sampai dengan September 2022.

Tindakan terdakwa tersebut dilakukan se­telah lemari besi yang menyimpan uang tidak dikunci menggunakan kom­binasi. “Bahwa saksi Hanna Her­mana selama menjabat sebagai Super­vi­sor Operasional KCP Bank Banten di Malingping tidak memfungsikan pe­nguncian lemari besi khasanah de­ngan angka kombinasi karena lemari bran­kas dahulunya pernah rusak sehingga jika kunci kombinasi diguna­kan, seringkali lemari brankas terkunci dan sulit dibuka kembali,” katanya.

Andre menerangkan, pada saat serah te­rima jabatan Supervisor Operasional de­ngan pejabat yang baru, Ridwan masih dapat membuka lemari besi. Hal tersebut dikarenakan, tempat penyim­­panan uang itu hanya dikunci manual. “Bahwa yang memegang kun­ci manual (kunci konvensional) ter­sebut adalah terdakwa Ridwan Bin Nasdi selaku Supervisor Operasional se­dangkan untuk kunci kombinasi yang mengetahui adalah Saksi Nazat Tyas Mestika selaku teller,” ungkapnya.

Andre mengatakan, saksi Nazat Tyas se­laku teller setiap hari tidak pernah mem­buka lemari besi dengan kunci kom­binasi dikarenakan sejak awal ma­suk kerja sebagai teller diingatkan oleh Supervisor sebelumnya untuk tidak menggunakan angka kombinasi. Hal tersebut dilakukan karena brankas sulit dibuka kembali. “Lemari brankas dahulunya pernah rusak apabila kunci kom­­binasi digunakan sehingga dikha­wa­tirkan lemari brankas terkunci dan sulit dibuka kembali,” ucapnya diha­da­pan majelis hakim yang diketuai Mocha­mad Arief Adikusumo.

Andre juga mengatakan, dalam ke­adaan brankas yang tidak dikunci de­ngan kunci kombinasi, terdakwa Rid­wan selaku Supervisor pada KCP Bank Banten di Malingping memanfaat­kan kondisi tersebut untuk mengambil uang tunai tanpa diketahui siapapun.

“Perbuatan tersebut dilakukan pada sore atau malam hari atau pada saat pe­gawai sudah pulang. Selanjutnya uang tersebut dibawa oleh terdakwa Rid­wan Bin Nasdi kemudian dima­suk­kan ke dalam tas terdakwa Ridwan Bin Nasdi,” ungkapnya.

Untuk menutupi perbuatannya terse­but, terdakwa Ridwan melakukan pe­nginputan fiktif pada Rekening Ba­lancing System bahwa seolah-olah ter­jadi pengeluaran uang kas khasanah un­tuk keperluan tambah modal Teller 09. “Sehingga fisik uang kas jumlahnya sa­ma dengan jumlah uang menurut sis­tem saat akan dilakukan penghi­tu­­ngan uang kas baik oleh teller mau­pun saat dikunjungi Quality Assurance untuk melakukan cash count,” katanya.

“Padahal faktanya tidak demikian kar­ena akibat pengambilan uang yang dilakukan oleh terdakwa Ridwan Bin Nasdi menyebabkan Rekening Balan­cing System memiliki saldo hingga ni­lainya mencapai kurang lebih Rp 5.280.000.000,” sambungnya.

Andre menjelaskan, penginputan ke akun Rekening Balancing System dila­kukan oleh User BPD089KAS dan diauthor BPD089HSA3 oleh terdakwa Ridwan. Berdasarkan Memorandum No­mor 395/AIN-AAF/X/2022, tanggal 14 Oktober 2022, tentang audit khusus atas fraud yang dilakuka oleh Supervisor KCP Bank Banten di Malingping, telah dila­kukan pemeriksaan oleh Tim Audit Khusus/Anti Fraud. “Selama periode Ja­nuari 2022 sampai September 2022 diperoleh data tran­saksi pengin­putan uang keluar pada akun Rekening Balancing System,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa oleh JPU dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pa­sal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Un­dang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, se­bagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Atas surat dakwaan tersebut, terdakwa tidak menyatakan keberatan. Dan, sidang rencananya kembali digelar pada Kamis (22/8) dengan agenda pemeriksaan saksi. (fam/don)