KORUPSI: Ridwan (pakai rompi) usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (15/8).
SERANG – Uang Bank Banten senilai Rp5,3 miliar ternyata habis dipakai untuk judi online. Hal tersebut terungkap saat JPU Kejari Lebak membacakan surat dakwaan terhadap Ridwan (29) di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis siang (15/8).
“Sehingga uang yang masuk ke rekening terdakwa adalah senilai Rp5.308.650.000, yang mana seluruh uang tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online,” kata JPU Andre Marpaung.
Dalam surat dakwaan, Ridwan merupakan mantan Supervisor Operasional KCP Bank Banten Malingping. Ia merupakan warga Narimbang, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. “Mantan Supervisor KCP Bank Banten (terdakwa),” ujar Andre.
Dijelaskan Andre, kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa merugikan keuangan negara hingga Rp6,1 miliar. Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Provinsi Banten. “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu diri terdakwa Ridwan Bin Nasdi sendiri atau orang lain senilai Rp6.179.897 200. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inpektorat Provinsi Banten Nomor 700/0237-Inspektorat/2024 tanggal 21 Mei 2024,” jelasnya.
Andre menyebut, uang Bank Banten tersebut selain digunakan untuk judi online juga digunakan untuk keperluan pribadi. Di antaranya, menginap di hotel, meminjamkannya kepada orang lain, sponsor, dan membeli minuman keras bermerek. “Mengajak saksi Agi Fahri, Ardin Arifin, saksi Jajuli, dan saksi Suryana karaoke di Cafe Inn Serang dengan pembayaran ke CV Asoka Maharani sebesar kurang lebih Rp28.318.290, serta mengajak pergi ke Hotel Ubud Anyer dengan pembayaran kurang lebih Rp20 juta,” ungkapnya.
Andre menyebut, tindakan terdakwa tersebut dilakukan saat dia masih menjabat sebagai Supervisor KCP Bank Banten. Ia melakukan pengambilan uang Bank Banten itu sejak Januari sampai dengan September 2022.
Tindakan terdakwa tersebut dilakukan setelah lemari besi yang menyimpan uang tidak dikunci menggunakan kombinasi. “Bahwa saksi Hanna Hermana selama menjabat sebagai Supervisor Operasional KCP Bank Banten di Malingping tidak memfungsikan penguncian lemari besi khasanah dengan angka kombinasi karena lemari brankas dahulunya pernah rusak sehingga jika kunci kombinasi digunakan, seringkali lemari brankas terkunci dan sulit dibuka kembali,” katanya.
Andre menerangkan, pada saat serah terima jabatan Supervisor Operasional dengan pejabat yang baru, Ridwan masih dapat membuka lemari besi. Hal tersebut dikarenakan, tempat penyimpanan uang itu hanya dikunci manual. “Bahwa yang memegang kunci manual (kunci konvensional) tersebut adalah terdakwa Ridwan Bin Nasdi selaku Supervisor Operasional sedangkan untuk kunci kombinasi yang mengetahui adalah Saksi Nazat Tyas Mestika selaku teller,” ungkapnya.
Andre mengatakan, saksi Nazat Tyas selaku teller setiap hari tidak pernah membuka lemari besi dengan kunci kombinasi dikarenakan sejak awal masuk kerja sebagai teller diingatkan oleh Supervisor sebelumnya untuk tidak menggunakan angka kombinasi. Hal tersebut dilakukan karena brankas sulit dibuka kembali. “Lemari brankas dahulunya pernah rusak apabila kunci kombinasi digunakan sehingga dikhawatirkan lemari brankas terkunci dan sulit dibuka kembali,” ucapnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo.
Andre juga mengatakan, dalam keadaan brankas yang tidak dikunci dengan kunci kombinasi, terdakwa Ridwan selaku Supervisor pada KCP Bank Banten di Malingping memanfaatkan kondisi tersebut untuk mengambil uang tunai tanpa diketahui siapapun.
“Perbuatan tersebut dilakukan pada sore atau malam hari atau pada saat pegawai sudah pulang. Selanjutnya uang tersebut dibawa oleh terdakwa Ridwan Bin Nasdi kemudian dimasukkan ke dalam tas terdakwa Ridwan Bin Nasdi,” ungkapnya.
Untuk menutupi perbuatannya tersebut, terdakwa Ridwan melakukan penginputan fiktif pada Rekening Balancing System bahwa seolah-olah terjadi pengeluaran uang kas khasanah untuk keperluan tambah modal Teller 09. “Sehingga fisik uang kas jumlahnya sama dengan jumlah uang menurut sistem saat akan dilakukan penghitungan uang kas baik oleh teller maupun saat dikunjungi Quality Assurance untuk melakukan cash count,” katanya.
“Padahal faktanya tidak demikian karena akibat pengambilan uang yang dilakukan oleh terdakwa Ridwan Bin Nasdi menyebabkan Rekening Balancing System memiliki saldo hingga nilainya mencapai kurang lebih Rp 5.280.000.000,” sambungnya.
Andre menjelaskan, penginputan ke akun Rekening Balancing System dilakukan oleh User BPD089KAS dan diauthor BPD089HSA3 oleh terdakwa Ridwan. Berdasarkan Memorandum Nomor 395/AIN-AAF/X/2022, tanggal 14 Oktober 2022, tentang audit khusus atas fraud yang dilakuka oleh Supervisor KCP Bank Banten di Malingping, telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Audit Khusus/Anti Fraud. “Selama periode Januari 2022 sampai September 2022 diperoleh data transaksi penginputan uang keluar pada akun Rekening Balancing System,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa oleh JPU dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Atas surat dakwaan tersebut, terdakwa tidak menyatakan keberatan. Dan, sidang rencananya kembali digelar pada Kamis (22/8) dengan agenda pemeriksaan saksi. (fam/don)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
