DECEMBER 9, 2022
Utama

DPR Setop Laporan terhadap Effendi Simbolan

post-img

Effendi Simbolan. (dok/radar banten)

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan me­nyetop perkara pe­la­poran terhadap ang­gota Komisi I DPR Frak­si PDIP Effendi Sim­bolon. Pelaporan terkait pernyataannya yang menyebut TNI seperti gerombolan da­lam rapat Komisi I DPR bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Sekira pukul 15.30 WIB, terlihat sejumlah pimpinan MKD DPR di ruang sidang etik, yakni Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman dan Wakil Ketua MKD DPR Trimedya Panjaitan. Effendi juga hadir di ruangan.

Habiburokhman mengatakan, pihak­nya tak menindaklanjuti pelaporan ter­hadap Effendi. Permintaan maaf yang dilakukan oleh Effendi secara terbuka menjadi pertimbangan putusan MKD DPR itu.

“Teradu yang terhormat Effendi Sim­bolon telah melakukan per­mo­honan maaf secara terbuka pada 14 September 2022. Teradu juga telah menyampaikan permohonan maaf dalam rapat MKD,” kata Habiburokh­man dilansir detikcom, Kamis (15/9).

“Atas dasar tersebut, dugaan pelang­garan etik terhadap teradu Effendi tidak dapat ditindaklanjuti oleh Mahka­mah Kehormatan Dewan DPR RI,” lanjut Habiburokhman.

Atas putusan tersebut, Effendi me­ngaku telah kooperatif dan mengikuti apa yang telah menjadi putusan MKD DPR.

“Saya telah mendengar amar putusan. Ini merupakan suatu putusan dari Mah­kamah Kehormatan Dewan yang akan saya jadikan panduan. Saya izin untuk menerima amar putusannya untuk bekal saya, bekal keluarga saya,” kata Effendi dalam rapat putusan itu.

Seb­elumnya, MKD DPR telah meminta klarifikasi terhadap 3 pelapor Effendi di hari yang sama. Ketiga pihak pelapor yang diklarifikasi, yaitu perseorangan atas nama Bernard Denny Kamang, organisasi Pemuda Panca Marga, dan organisasi LSM Antartika.

“MKD mengundang para pengadu dari pertama atas nama perseorangan, yakni Bang Denny sekaligus Ketua Ormas GNPWK, lalu juga dari LSM An­tartika dan Pemuda Panca Marga. Isi dari pengaduan itu pertama adalah soal pernyataan saudara Effendi Sim­bolon yang mengatakan tentang TNI kayak gerombolan ormas-ormas,” kata Anggota MKD DPR Maman Ima­nulhaq.

Maman menyampaikan, ada dua poin yang dikehendaki para pelapor ter­hadap Effendi. Pertama, yakni meng­inginkan Effendi menyampaikan per­mintaan maaf kepada ormas. Ke­dua, yakni meminta MKD memper­tim­bangkan sanksi etik terhadap Effendi.

“Dua poin itu sebenarnya, yang per­tama adalah meminta Effendi untuk me­minta maaf, beliau sebenarnya su­dah minta maaf tanggal 14 kemarin sehingga semua yang mengadu sudah me­nyatakan ya kami mendengar per­mintaan maaf itu, tapi permintaan maafnya baru ke TNI, ke ormasnya be­lum,” katanya.

“Tapi yang kedua, kalau beliau sudah minta maaf itu ada pengakuan, kalau pe­ngakuan inilah mereka datang ke MKD untuk apa sanksi etik yang di­berlakukan terhadap Effendi Simbolon,” lan­jutnya. (dtc/nda)