DECEMBER 9, 2022
Utama

Laporan Keuangan Bank Banten Hanya Diberikan ke Gubernur Banten

post-img

SAKSI : Mahdani saat dihadirkan JPU Kejati Banten sebagai saksi kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Banten tahun 2017 senilai Rp65 miliar di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (15/9). (Fahmi Sa’i/Radar Banten)


Sidang Kasus Kredit Macet Rp 65 Miliar


Bank Banten berkewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan hanya kepada Gubernur Banten. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten Mahdani di Pengadilan Tipikor Serang, kemarin (15/9). 


Keterangan itu disampaikan Mahdani saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Vice President Bank Banten Satyavadin Djojosubroto. 

 “Yang wajib ke gubernur (Laporan Pertanggungjawaban-red). Saya hanya di sisi perencanaan, itu juga bersama BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah-red). Kami di peren­canaan, dan BPKAD itu anggarannya,” ung­kap Mahdani. 

Oleh karena itu, Mahdani mengaku tidak mengetahui kondisi keuangan Bank Banten. Menurutnya, terkait keuangan Bank Banten, BPKAD Pro­vinsi Banten yang lebih paham. “Paling paham BPKAD (Bank Banten tidak sehat-red), dia (BPKAD-red) me­nye­la­matkan uang daerah, pengelola dan operasionalisasi uang itu di BPKAD,” tutur Mahdani pada sidang per­kara dugaan korupsi kredit macet Bank Banten tahun 2017 senilai Rp65 miliar itu. 

Dikatakan Mahdani, pada 2020, Bank Banten pernah mendapat suntikan dana dari Pemprov Banten sebesar Rp1,1 triliun. Dana tersebut berasal dari kas daerah yang disimpan di Bank Banten. “Kas kita pindah di Bank Ban­ten ke BJB. Dana di dalam Bank Banten dijadikan modal Rp1,1 triliun. Itu terakhir, karena uangnya ada di da­lam, uangnya dijadikan modal Bank Banten di tahun 2020,” kata Mahdani di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.

Diakui Mahdani, Bank Banten sempat di­nyatakan tidak sehat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengelolaan Bank Banten kemudian diserahkan ke Bank Jawa Barat dan Banten (BJB). “Bank Banten belum BUMD itu anak per­usahaan BGD (PT Banten Global De­velopment-red). Waktu itu dalam kon­disi kurang sehat, dikembalikan ke BJB,” ucap Mahdani. 

Diketahui, Satyavadin Djojosubroto didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Ke­jati Banten M Yusuf Putra telah mem­perkaya orang lain atau suatu kor­porasi, yaitu Rasyid Samsudin (penuntutan terpisah). Direktur Utama PT HMN itu menjadi debitur kredit KMK sebesar Rp61 miliar. 

Setelah pinjaman dicairkan, Rasyid Sam­sudin tidak pernah membayar kre­dit ke Bank Banten sehingga me­nimbulkan kredit macet dan merugikan Bank Banten. Atas perbuatannya, Satya­vadin Djojosubroto dan Rasyid Sam­sudin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana. (fam/nda)