SAKSI : Mahdani saat dihadirkan JPU Kejati Banten sebagai saksi kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Banten tahun 2017 senilai Rp65 miliar di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (15/9). (Fahmi Sa’i/Radar Banten)
Sidang Kasus Kredit Macet Rp 65 Miliar
Bank Banten berkewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan hanya kepada Gubernur Banten. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten Mahdani di Pengadilan Tipikor Serang, kemarin (15/9).
Keterangan itu disampaikan Mahdani saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Vice President Bank Banten Satyavadin Djojosubroto.
“Yang wajib ke gubernur (Laporan Pertanggungjawaban-red). Saya hanya di sisi perencanaan, itu juga bersama BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah-red). Kami di perencanaan, dan BPKAD itu anggarannya,” ungkap Mahdani.
Oleh karena itu, Mahdani mengaku tidak mengetahui kondisi keuangan Bank Banten. Menurutnya, terkait keuangan Bank Banten, BPKAD Provinsi Banten yang lebih paham. “Paling paham BPKAD (Bank Banten tidak sehat-red), dia (BPKAD-red) menyelamatkan uang daerah, pengelola dan operasionalisasi uang itu di BPKAD,” tutur Mahdani pada sidang perkara dugaan korupsi kredit macet Bank Banten tahun 2017 senilai Rp65 miliar itu.
Dikatakan Mahdani, pada 2020, Bank Banten pernah mendapat suntikan dana dari Pemprov Banten sebesar Rp1,1 triliun. Dana tersebut berasal dari kas daerah yang disimpan di Bank Banten. “Kas kita pindah di Bank Banten ke BJB. Dana di dalam Bank Banten dijadikan modal Rp1,1 triliun. Itu terakhir, karena uangnya ada di dalam, uangnya dijadikan modal Bank Banten di tahun 2020,” kata Mahdani di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.
Diakui Mahdani, Bank Banten sempat dinyatakan tidak sehat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengelolaan Bank Banten kemudian diserahkan ke Bank Jawa Barat dan Banten (BJB). “Bank Banten belum BUMD itu anak perusahaan BGD (PT Banten Global Development-red). Waktu itu dalam kondisi kurang sehat, dikembalikan ke BJB,” ucap Mahdani.
Diketahui, Satyavadin Djojosubroto didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten M Yusuf Putra telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi, yaitu Rasyid Samsudin (penuntutan terpisah). Direktur Utama PT HMN itu menjadi debitur kredit KMK sebesar Rp61 miliar.
Setelah pinjaman dicairkan, Rasyid Samsudin tidak pernah membayar kredit ke Bank Banten sehingga menimbulkan kredit macet dan merugikan Bank Banten. Atas perbuatannya, Satyavadin Djojosubroto dan Rasyid Samsudin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana. (fam/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
