DECEMBER 9, 2022
Cilegon

Lima Salon Tak Berizin

post-img

CILEGON – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Cilegon melakukan Razia ke sejumlah salon yang ada di Kecamatan Jombang dan Citangkil.

Hasil dari razia itu didapati sejumlah salon yang memiliki ruangan bersekat serta tidak memiliki izin yang lengkap.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Penegakan Undang-undang pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Ardiano Setiawan menjelaskan, dalam kegiatan tersebut pihaknya bersama tim menyasar sejumlah salon. Target utama dari razia tersebut adalah untuk mengawasi perizinan tempat usaha serta potensi pelanggaran kesusilaan.

“Terdapat lima pelaku usaha khususnya salon yang secara perizinan belum lengkap serta terdapatnya ruang sekat - sekat di dalam tempat usaha tersebut,” ujarnya Kamis (15/9).

Ruang sekat-sekat yang terdapat di sejumlah salon itu disinyalir menjadi tempat untuk transaksi perbuatan asusila lantaran di dalam ruangan itu terdapat tempat tidur. “Yah seperti kamar, ada tempat tidur, kami duga kuat sebagai tempat asusila,” ujarnya.

Kepada kelima salon tersebut petugas melakukan teguran lisan serta pendataan secara administratif. Giat pengawasan itu dikatakan Ardiano sebagai bentuk penegakan Peraturan Pemerintah No. 05 Tahun 2021 tentang perizinan penyelenggara perizinan berusaha berbasis resiko dan Perda No. 5 Tahun 2001 tentang pelang­garan kesusilaan, minuman keras, per­judian, penyalah gunaan narkotika, psikotroprika dan zat adiktif lainnya. (bam/air)