DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Optimalkan Data Wajib Pajak

post-img

SERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang teken perjanjian kerja sama terkait pertukaran data dan optimalisasi penerimaan pajak baik pusat maupun daerah bersama Sektor Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perim­bangan Keuangan.

Kerja sama dimulai dengan penandatanganan kesepakatan secara serentak bersama seluruh kepala daerah di Indonesia melalui zoom meeting di Pendopo Bupati Serang, Kamis (15/9).

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur Yatmi Pujiastuti mengatakan, dari penandatanganan kerja sama ini, ketiga sektor itu akan dapat keuntungan dari optimalisasi penerimaan pajak. "Perjanjian kerja sama ini dilakukan serentak, kaitannya dengan optimalisasi pajak," kata Yatmi kepada wartawan.

Point inti dari perjanjian ini, kata Yatmi, ialah pertukaran data wajib pajak di daerah seperti perizinan, IMB, izin usaha, akan diberikan ke kantor pajak untuk optimalisasi penerimaan pajak. "Jadi nanti optimalisasi pajak naik kan dampaknya pada peningkatan APBD," katanya.

Selama ini, dijelaskan Yatmi, realisasi pajak di Kabupaten Serang berlangsung baik, namun dengan perjanjian kerja sama ini akan lebih meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak. "Kan hal ini dalam monitoring KPK juga sebagai upaya meminimalisir tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Dengan keterlibatan banyak pihak ini, Yatmi menuturkan, akan mudah untuk mengetahui potensi pajak di satu wilayah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Ishak menambahkan, wajib pajak penghasilan daerah selama ini banyak yang tidak masuk ke Kabupaten Serang. "Dengan kerja sama ini, Perimbangan Keuangan ke daerah akan masuk," tambahnya. (drp/jek)