Rugikan Negara Rp751,9 Juta
SERANG-Proyek pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, tahun 2019 senilai Rp 1,050 miliar dinyatakan gagal bangunan. Akibatnya, proyek yang didanai APBD Kota Cilegon tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp751.977.164.
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon Sudiyo membacakan surat dakwaan terhadap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Ujang Iing dan Direktur PT Bangun Cipta Alam Indo Leo Handoko, Kamis (15/9).
Dijelaskan Sudiyo, kasus korupsi tersebut berawal pada 2019 lalu. Ketika itu, DLH Kota Cilegon mendapatkan anggaran untuk pengadaan bangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta dengan pagu anggaran Rp1,050 miliar. Saat proyek akan dilelangkan, terdakwa Ujang Iing masih menjabat sebagai Kepala DLH Kota Cilegon. “Terdakwa bertindak sebagai PA (Pengguna Anggaran-red),” katanya.
Untuk melaksanakan kegiatan tahun 2019 itu, terdakwa Ujang Iing mengangkat pengendali kegiatan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pelaksana administrasi, serta menetapkan (PPHP).
Sudiyo mengungkapkan, selain sebagai PA, terdakwa Ujang Iing juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk perencanaan pengerjaan bangunan transfer depo Kecamatan Purwanto. Terdakwa lalu menjalin kontrak dengan CV Rama Putra Mandiri (RPM) sebagai konsultan perencana.
Menindaklanjuti rencana proyek transfer depo Kecamatan Purwakarta dilakukan pembahasan bersama antara Pokja lelang dengan PPTK. “Terdakwa selaku PPK secara melawan hukum tidak hadir namun tetap menandatangani reviu persiapan pemilihan penyedia jasa,” kata Sudiyo.
Dari hasil rapat itu diputuskan bahwa metode lelang akan menggunakan sistem tender. Nilai anggaran pagu sebesar Rp939,200 juta dengan HPS Rp939,200 juta. “Kemudian tim Pokja meng-upload dokumen pemilihan pada tanggal 20 Juni 2019 pukul 16.18 WIB,” ucap Sudiyo.
Sudiyo menjelaskan, setelah dokumen pemilihan diunduh, dari 46 perusahaan yang mendaftar, hanya tiga yang memasukkan dokumen penawaran. “Yaitu, PT Bangun Cipta Alam Indo, CV Vitri Kontraktor, CV Aldi Pasha,” ungkap Sudiyo di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.
Dari tiga perusahaan tersebut, PT Bangun Cipta Alam Indo dinyatakan sebagai pemenang lelang. Nilai harga penawaran yang diajukan sebesar Rp845,280 juta dan hasil negosiasi sebesar Rp844,056 juta. “Selanjutnya dilakukan penandatanganan surat perjanjian kontrak antara terdakwa selaku PPK dengan Leo Handoko,” ucap Sudiyo.
Surat perjanjian kontrak tersebut ternyata tidak pernah ditandatangani oleh terdakwa Leo Handoko. “Ujang Iing selaku PPK juga tidak bertemu langsung dengan Leo Handoko saat penandatanganan kontrak,” kata Sudiyo.
Saat pengerjaan berlangsung, terdakwa Ujang Iing mengetahui kalau pekerjaan tidak dilaksanakan oleh pemenang lelang. Akan tetapi, terdakwa Ujang Iing secara melawan hukum tetap memperbolehkan pekerjaan tersebut dilaksanakan.
Pihak lain yang mengerjakan proyek itu adalah Rizal Ziaulhak. Dialah yang merekrut tukang atau buruh bangunan tanpa melibatkan tenaga ahli dari PT Bangun Cipta Alam Indo.
Setelah pekerjaan dinyatakan 100 persen, terdakwa Ujang Iing meminta PPHP untuk melakukan pemeriksaan dan kunjungan ke lokasi. Saat pemeriksaan di lokasi, tim PPHP tidak diberikan dokumen pengadaan oleh terdakwa Ujang Iing dan Nana Sumarna selaku PPTK.
“Selaku PPK secara melawan hukum tidak memberikan denda keterlambatan kepada PT Bangun Cipta Alam Indo,” ungkap Sudiyo.
Sudiyo mengatakan, setelah dinyatakan telah selesai 100 persen, pihak BPKAD Kota Cilegon melakukan pembayaran kepada PT Bangun Cipta Alam Indo.
Sudiyo mengungkapkan, berdasarkan laporan penilaian teknis oleh ahli kontruksi dari Universitas Patahyangan, pengerjaan proyek bangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta bermasalah dan dianggap gagal bangunan.
Oleh JPU, kedua terdakwa didakwa dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fam/don)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
