DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Proyek Transfer Depo Dinyatakan Gagal Bangunan

post-img


Rugikan Negara Rp751,9 Juta


SERANG-Proyek pembangunan tran­sfer depo Kecamatan Purwakarta, Kota Ci­legon, tahun 2019 senilai Rp 1,050 mi­liar dinyatakan gagal bangunan. Aki­batnya, proyek yang didanai APBD Kota Cilegon tersebut menimbulkan keru­gian negara sebesar Rp751.977.164. 

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon Sudiyo mem­bacakan surat dakwaan terhadap man­tan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Ujang Iing dan Di­rektur PT Bangun Cipta Alam Indo Leo Handoko, Kamis (15/9). 

Dijelaskan Sudiyo, kasus korupsi ter­se­but berawal pada 2019 lalu. Ketika itu, DLH Kota Cilegon mendapatkan ang­garan untuk pengadaan bangunan tran­sfer depo Kecamatan Purwakarta de­ngan pagu anggaran Rp1,050 miliar. Saat proyek akan dilelangkan, terdakwa Ujang Iing masih menjabat sebagai Ke­pala DLH Kota Cilegon. “Terdakwa ber­tindak sebagai PA (Pengguna Ang­gar­an-red),” katanya. 

Untuk melaksanakan kegiatan tahun 2019 itu, terdakwa Ujang Iing mengangkat pengendali ke­giatan, Pejabat Pelaksana Teknis Ke­giatan (PPTK), pelaksana admi­n­is­trasi, serta me­ne­tapkan (PPHP). 

Sudiyo mengungkapkan, selain sebagai PA, terdakwa Ujang Iing juga sebagai Pe­­jabat Pembuat Komitmen (PPK). Un­tuk perencanaan pengerjaan bangun­an transfer depo Kecamatan Purwanto. Ter­dakwa lalu menjalin kontrak dengan CV Rama Putra Mandiri (RPM) seb­agai konsultan perencana. 

Menindaklanjuti rencana proyek transfer depo Kecamatan Purwakarta dilakukan pembahasan ber­sama antara Pokja lelang dengan PPTK. “Terdakwa selaku PPK secara me­lawan hukum tidak hadir namun tetap menandatangani reviu persiapan pemilihan penyedia jasa,” kata Sudiyo. 

Dari hasil rapat itu diputuskan bahwa me­tode lelang akan menggunakan sis­tem tender. Nilai anggaran pagu sebesar Rp939,200 juta dengan HPS Rp939,200 juta. “Kemudian tim Pokja meng-upload do­kumen pemilihan pada tanggal 20 Juni 2019 pukul 16.18 WIB,” ucap Sudiyo.

Sudiyo menjelaskan, setelah dokumen pe­milihan diunduh, dari 46 peru­sa­haan yang mendaftar, hanya tiga yang me­masukkan dokumen penawaran. “Yaitu, PT Bangun Cipta Alam Indo, CV Vitri Kontraktor, CV Aldi Pasha,” ung­kap Sudiyo di hadapan majelis ha­kim yang diketuai Slamet Widodo. 

Dari tiga perusahaan tersebut, PT Bangun Cipta Alam Indo dinyatakan se­bagai pemenang lelang. Nilai harga pe­nawaran yang diajukan sebesar Rp845,280 juta dan hasil negosiasi sebesar Rp844,056 juta. “Selanjutnya di­lakukan penandata­ngan­an surat per­janjian kontrak antara ter­dakwa selaku PPK dengan Leo Handoko,” ucap Sudiyo. 

Surat perjan­jian kontrak tersebut ternyata tidak per­­nah ditandatangani oleh terdakwa Leo Handoko. “Ujang Iing selaku PPK juga tidak ber­te­mu langsung dengan Leo Handoko saat penandatanganan kontrak,” kata Sudiyo. 

Saat pengerjaan berlangsung, terdakwa Ujang Iing mengetahui kalau pekerjaan tidak dilaksanakan oleh pemenang le­lang. Akan tetapi, terdakwa Ujang Iing secara melawan hukum tetap mem­per­bolehkan pekerjaan tersebut dilak­sanakan.  

Pihak lain yang mengerjakan proyek itu adalah Rizal Ziaulhak. Dialah yang merekrut tukang atau buruh bangunan tanpa melibatkan te­naga ahli dari PT Bangun Cipta Alam Indo. 

Setelah pekerjaan dinyatakan 100 persen, terdakwa Ujang Iing meminta PPHP untuk melakukan pemeriksaan dan kunjungan ke lokasi. Saat pemerik­saan di lokasi, tim PPHP tidak diberikan do­kumen pengadaan oleh terdakwa Ujang Iing dan Nana Sumarna selaku PPTK.

“Selaku PPK secara melawan hukum tidak memberikan denda keterlambatan kepada PT Bangun Cipta Alam Indo,” ungkap Sudiyo. 

Sudiyo mengatakan, setelah dinyatakan telah selesai 100 persen, pihak BPKAD Kota Cilegon melakukan pembayaran kepada PT Bangun Cipta Alam Indo. 

Sudiyo mengungkapkan, berdasarkan laporan penilaian teknis oleh ahli kontruksi dari Universitas Patahyangan, pengerjaan proyek bangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta bermasalah dan dianggap gagal bangunan.

Oleh JPU, kedua terdakwa didakwa dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fam/don)