DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Teknisi SPBU Nakal di Kibin Tersangka Baru

post-img

KONFERENSI PERS: Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (dua kiri) dan Kasubdit I Indag, Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Condro Sasongko saat menunjukkan barang bukti kasus SPBU nakal di Mapolda Banten, Rabu (22/6) lalu.


SERANG-Tersangka pengurangan ta­ka­ran Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan mo­dus menggunakan remot kontrol di SPBU 34-42117 di Jalan Raya Serang-Ja­karta KM 70, Gorda, Kecamatan Kibin, Kabu­paten Serang, bertambah. Penetapan tersangka baru ini setelah penyidik Polda Banten mendapati keterlibatan pihak lain.

Kasubdit I Indag, Ditreskrimsus Polda Banten, Komisaris Polisi (Kompol) Condro Sa­songko mengatakan, tersangka baru tersebut berinisial AS. Dia merupakan teknisi atau pemasang alat pengurangan takaran BBM di SPBU tersebut. “Sekarang sudah tiga tersangkanya,” ujar Condro di­konfirmasi Radar Banten, Kamis (15/9). 

Sebelumnya, penyidik menetapkan BP (68) dan FT (61) sebagai tersangka. Da­­lam kasus tersebut, BP berperan se­ba­gai manajer SPBU 34-42117. Sedangkan, FT sebagai pemilik tempat usaha SPBU 34-42117. “Sebelumnya dua orang (yang ditetapkan sebagai tersangka-red),” kata Condro.

Condro mengungkapkan, kasus SPBU na­kal tersebut terungkap berkat proses pe­nyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag, Ditreskrimsus Polda Banten. “Ka­mi awalnya menerima informasi ada­nya kecurangan perdagangan BBM,” kata Condro.

Dari informasi masyarakat tersebut, polisi kemudian melakukan pengecekan di lokasi pada Senin (6/6) lalu. Polisi me­ne­mukan alat canggih yang digunakan untuk mengurangi pengisian BBM ke tangki kendaraan. “Pada saat dilakukan pengecekan di lokasi kami menemukan mesin dispenser yang sudah dimodifikasi de­ngan menggunakan alat berupa remot kontrol,” kata Condro. 

Dengan temuan tersebut, polisi kemu­dian mengamankan remot kontrol dan re­lai yang berada di SPBU. Selanjutnya, ba­rang bukti dan manajer berikut penga­was SPBU diamankan ke Mapolda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lan­jut. “Kemudian diamankan barang bukti ke Polda Banten,” kata Condro.

Kabidhumas Polda Banten Komisaris Be­sar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga mengatakan, BP dan FT telah sengaja me­nambahkan komponen elektrik remot kontrol serta saklar otomatis pada dis­pen­ser. “Alat tersebut berbentuk papan sirkuit PCB dan relai dilengkapi remot atau alat pengendali jarak jauh,” kata Shinto. 

Shinto mengatakan, jika ada pemerik­saan dari instansi pemerintah, alat pe­nyeim­bang yang dibuat tersebut akan di­matikan melalui remot kontrol. “Jika ada pemeriksaan dari pihak lain maka alat penyeimbang tersebut akan dimatikan me­lalui remot (sehingga pengisian BBM akan normal tanpa kekurangan-red),” ka­ta Shinto.

Shinto mengungkapkan, kekurangan pe­ngisian BBM yang dilakukan kedua ter­sangka dalam setiap kali pengisian mu­lai dari 0,5 liter hingga 0,8 liter. Dan, keuntungan yang mereka dapatkan dari prak­tik haram tersebut sebesar Rp7 mi­liar. “Keuntungannya sampai Rp7 miliar (se­lama menggunakan alat-red),” ujarnya. 

Shinto mengatakan, dari pemeriksaan ter­hadap tersangka alat tersebut telah di­pasang sejak 2016 sampai Juni 2022. Setiap hari, uang yang didapatkan tersang­ka sebesar Rp4 juta hingga Rp5 juta. 

Dikatakan Shinto, dari pengungkapan ka­sus tersebut, polisi telah melakukan pe­nyitaan berupa dua unit remot kontrol, em­pat alat relai yang terpasang pada ma­sing-masing dispenser BBM, satu bundel slip setoran margin, satu bundel slip setoran surplus.  

Tersangka di­jerat berlapis. Pasal 8 ayat (1) huruf C jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Dan atau Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. (fam/don)