KONFERENSI PERS: Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (dua kiri) dan Kasubdit I Indag, Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Condro Sasongko saat menunjukkan barang bukti kasus SPBU nakal di Mapolda Banten, Rabu (22/6) lalu.
SERANG-Tersangka pengurangan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan modus menggunakan remot kontrol di SPBU 34-42117 di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, bertambah. Penetapan tersangka baru ini setelah penyidik Polda Banten mendapati keterlibatan pihak lain.
Kasubdit I Indag, Ditreskrimsus Polda Banten, Komisaris Polisi (Kompol) Condro Sasongko mengatakan, tersangka baru tersebut berinisial AS. Dia merupakan teknisi atau pemasang alat pengurangan takaran BBM di SPBU tersebut. “Sekarang sudah tiga tersangkanya,” ujar Condro dikonfirmasi Radar Banten, Kamis (15/9).
Sebelumnya, penyidik menetapkan BP (68) dan FT (61) sebagai tersangka. Dalam kasus tersebut, BP berperan sebagai manajer SPBU 34-42117. Sedangkan, FT sebagai pemilik tempat usaha SPBU 34-42117. “Sebelumnya dua orang (yang ditetapkan sebagai tersangka-red),” kata Condro.
Condro mengungkapkan, kasus SPBU nakal tersebut terungkap berkat proses penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag, Ditreskrimsus Polda Banten. “Kami awalnya menerima informasi adanya kecurangan perdagangan BBM,” kata Condro.
Dari informasi masyarakat tersebut, polisi kemudian melakukan pengecekan di lokasi pada Senin (6/6) lalu. Polisi menemukan alat canggih yang digunakan untuk mengurangi pengisian BBM ke tangki kendaraan. “Pada saat dilakukan pengecekan di lokasi kami menemukan mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remot kontrol,” kata Condro.
Dengan temuan tersebut, polisi kemudian mengamankan remot kontrol dan relai yang berada di SPBU. Selanjutnya, barang bukti dan manajer berikut pengawas SPBU diamankan ke Mapolda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Kemudian diamankan barang bukti ke Polda Banten,” kata Condro.
Kabidhumas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga mengatakan, BP dan FT telah sengaja menambahkan komponen elektrik remot kontrol serta saklar otomatis pada dispenser. “Alat tersebut berbentuk papan sirkuit PCB dan relai dilengkapi remot atau alat pengendali jarak jauh,” kata Shinto.
Shinto mengatakan, jika ada pemeriksaan dari instansi pemerintah, alat penyeimbang yang dibuat tersebut akan dimatikan melalui remot kontrol. “Jika ada pemeriksaan dari pihak lain maka alat penyeimbang tersebut akan dimatikan melalui remot (sehingga pengisian BBM akan normal tanpa kekurangan-red),” kata Shinto.
Shinto mengungkapkan, kekurangan pengisian BBM yang dilakukan kedua tersangka dalam setiap kali pengisian mulai dari 0,5 liter hingga 0,8 liter. Dan, keuntungan yang mereka dapatkan dari praktik haram tersebut sebesar Rp7 miliar. “Keuntungannya sampai Rp7 miliar (selama menggunakan alat-red),” ujarnya.
Shinto mengatakan, dari pemeriksaan terhadap tersangka alat tersebut telah dipasang sejak 2016 sampai Juni 2022. Setiap hari, uang yang didapatkan tersangka sebesar Rp4 juta hingga Rp5 juta.
Dikatakan Shinto, dari pengungkapan kasus tersebut, polisi telah melakukan penyitaan berupa dua unit remot kontrol, empat alat relai yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, satu bundel slip setoran margin, satu bundel slip setoran surplus.
Tersangka dijerat berlapis. Pasal 8 ayat (1) huruf C jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Dan atau Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. (fam/don)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG 2022
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon