DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Setubuhi Pacar Dituntut 7 Tahun

post-img

SERANG-Krisna Ramdan (20), ter­ancam 7 tahun penjara karena memacari CA (16), anak di bawah umur. Krisna Ramdan diseret ke meja hijau usai berhubungan intim dengn pacarnya, meskipun dilakukan tanpa paksaan.

Tuntutan pidana 7 tahun penjara ini dibacakan di Pengadilan Ne­geri (PN) Serang, Selasa (15/10). Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten Pujiyati menilai pe­muda asal Ciruas, Kabupaten...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan