DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Aset Dikembalikan, Doni Salmanan Divonis Ringan

post-img

BANDUNG-Doni Salmanan, afi­liator Quotex, divonis ri­ngan oleh majelis hakim Pe­nga­dilan Tipikor Bandung, Ka­mis (15/12). Crazy rich Ban­dung itu hanya divonins empat tahun penjara dan ter­bebas dari kewajiban mem­bayar ganti rugi kepada korban.

Doni Salmanan juga dijatuhi pi­dana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan