DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Pembunuh Maling Bukan untuk Bela Diri

post-img

LENGKAP: Kajari Serang Yusfadilah (batik) menegaskan berkas perkara tersangka Muhyani telah dinyatakan lengkap. 


SERANG-Muhyani (58), yang menikam Waldi (30), hingga tewas pada Jumat (24/2) lalu, bu­kan pembelaan diri. Tindakan pemilik hewan ter­nak itu tergolong dalam pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya pencuri kambing ter­sebut.

Diketah...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan